Faktual.Net, Konsel, Sultra – Diduga menyalagunakan Dana Desa (DD), Mantan Kepala Desa (Kades) Mata Wawatu inisial JHL (48) jadi tersangka korupsi.
Berdasarkan surat perintah penahanan Kapolres Konsel Nomor 35, tersangka JHL diamankan di rutan Polres Konsel, Senin, (7/9/2020), Pukul 13.30 Wita.
Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratoko, SIK mengatakan JHL diduga telah melakukan penyelewengan uang negara dan atau penyalahgunaan wewenang pada Pengelolaan DD di Desa Mata Wawatu Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Berdasarkan alasan subyektif sebagaimana pasal 21 ayat (1) Kuhap, tersangka ditahan di Rutan Polres Konawe Selatan untuk 20 hari kedepan,” kata Kapolres Konsel yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fitrayadi, S.Sos., S.H.
Kapolres Konsel menjelaskan, JHL menyalagunakan DD tahun anggaran 2018 saat menjabat Kades pada pekerjaan Normalisasi Kali sepanjang 750 Meter dengan anggaran sebesar Rp. 110.772.100. Hingga anggaran kegiatan dicairkan sampai 100% tanpa bukti fisik pekerjaan atau tidak dilaksanakan (0%),
“Pembayaran pajak sebesar Rp. 7.197.471.- juga tidak disetorkan ke Kas Negara,” terangnya.
Akibat perbuatan tersangka, Keuangan Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 117.969.571.-
“Ini berdasarkan hasil Audit dari Auditor Inspektorat Kabupaten Konsel,” terangnya lagi.
Atas perbuatannya, kata Kapolres Konsel, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersangka dipidana dengan Ancaman 4 sampai 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.
Reporter: Marwan Toasa
















