faktual.net,Gowa,Sulsel — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti penonaktifan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa serta pencopotan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Ia meminta agar seluruh keputusan kepegawaian diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait dasar hukum, kewenangan pejabat yang menandatangani keputusan, dan prosedur pengangkatan pejabat pengganti.
Menurut menilai Amiruddin, pada Kamis (15/10/2026),pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan kehendak pribadi atau kepentingan tertentu. Setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas, mengikuti prosedur administrasi pemerintahan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa.
“Jangan sampai jabatan pemerintahan diperlakukan seolah-olah menjadi hak pribadi seorang pejabat. Pemberhentian, penonaktifan, mutasi, dan pengangkatan pejabat harus berdasarkan kewenangan yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Amiruddin.
Mekanisme Sekda untuk kembali menjabat
Menurut Amiruddin, persoalan utama yang harus segera dijelaskan adalah status hukum Sekda yang dinonaktifkan sementara. Harus dipastikan apakah yang bersangkutan hanya dibebastugaskan sementara dari jabatan, diberhentikan dari jabatan Sekda, atau sedang menjalani proses pemeriksaan kepegawaian.
Ketiga keadaan tersebut memiliki konsekuensi administrasi yang berbeda. Karena itu, pengaktifan kembali tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan pernyataan lisan, tetapi harus mengikuti status kepegawaian dan ketentuan yang berlaku.
Apabila penonaktifan dilakukan melalui keputusan tertulis, dokumen tersebut harus diperiksa untuk mengetahui pejabat yang berwenang, alasan penonaktifan, jangka waktu, serta ketentuan mengenai pemulihan jabatan.
Amiruddin mendesak Gubernur Sulawesi Selatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memeriksa persoalan tersebut dan memberikan kejelasan mengenai mekanisme yang harus ditempuh.
Pencopotan pejabat harus diperiksa
Amiruddin juga menyoroti informasi mengenai pencopotan Sekda, enam pejabat kepala dinas, serta dua kepala bidang, disertai pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) pada sejumlah posisi.
Ia meminta agar setiap keputusan tersebut diperiksa satu per satu, termasuk apakah pejabat yang mengambil keputusan masih memiliki kewenangan setelah terbitnya keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pemberhentian Bupati Gowa.
Menurutnya, apabila benar terdapat keputusan kepegawaian yang diterbitkan tanpa kewenangan atau tidak mengikuti prosedur, keputusan itu harus dievaluasi oleh instansi yang berwenang dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Namun, penilaian mengenai sah atau tidaknya keputusan tersebut harus didasarkan pada SK pemberhentian Bupati, tanggal mulai berlakunya keputusan, aturan peralihan kewenangan, serta dokumen pengangkatan dan pemberhentian setiap pejabat.
“Jangan sampai terjadi ketidakpastian dalam birokrasi. Para ASN harus bekerja berdasarkan aturan, bukan karena tekanan atau kepentingan pihak tertentu. Kami meminta seluruh dokumen diperiksa secara terbuka dan objektif,” ujarnya.
Fakta, dugaan, dan tuntutan
1. Fakta yang harus diverifikasi
– Status penonaktifan sementara Sekda Kabupaten Gowa beserta nomor dan tanggal keputusan.
– Keputusan mengenai pemberhentian Bupati Gowa oleh Menteri Dalam Negeri, termasuk tanggal efektif berlakunya.
– Dokumen pencopotan enam kepala dinas dan dua kepala bidang serta penunjukan Plh.
– Dasar hukum dan pejabat yang menandatangani setiap keputusan tersebut.
2. Dugaan yang perlu diperiksa
DPP LSM Gempa Indonesia menilai perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah rangkaian keputusan kepegawaian tersebut telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku. Dugaan adanya tindakan di luar kewenangan tidak boleh langsung dianggap terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi.
3. Tuntutan DPP LSM Gempa Indonesia
– Mendesak Gubernur Sulawesi Selatan dan Menteri Dalam Negeri memeriksa keabsahan keputusan kepegawaian di lingkungan Pemkab Gowa.
– Meminta BKN dan instansi kepegawaian terkait mengklarifikasi status Sekda yang dinonaktifkan sementara.
– Meminta agar pengaktifan kembali Sekda diproses apabila secara hukum memenuhi ketentuan.
– Mendesak evaluasi terhadap pencopotan kepala dinas, kepala bidang, serta penunjukan Plh apabila ditemukan persoalan kewenangan atau prosedur.
– Meminta agar pelayanan publik dan administrasi pemerintahan tidak terganggu akibat ketidakpastian jabatan.
Amiruddin menegaskan, tujuan pengawasan tersebut bukan untuk membela atau menjatuhkan individu tertentu, melainkan memastikan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa berjalan sesuai hukum, tertib administrasi, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Jabatan adalah amanah, bukan alat untuk menunjukkan kekuasaan. Siapa pun yang mengambil keputusan harus siap mempertanggungjawabkannya berdasarkan aturan yang berlaku,” tutupnya.
Reporter : Sattu













