Example floating
Headline

Letkol CPM Ajumalahi Dicopot dari Dandenpom XIV/4 Makassar, Dugaan Pelanggaran Jabatan Menjadi Sorotan

×

Letkol CPM Ajumalahi Dicopot dari Dandenpom XIV/4 Makassar, Dugaan Pelanggaran Jabatan Menjadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Keterangan Gambar (Istimewa) oleh dandempon makassar
Keterangan Gambar (Istimewa) oleh dandempon makassar

Faktual.net, Makassar, Sulawesi Selatan — Letkol CPM Ajumalahi, S.H., tercatat mengalami pergantian jabatan dari Dandenpom XIV/4 Makassar menjadi Pamen Kodam XIV/Hasanuddin berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang tertuang dalam dokumen Nomor Kep/623/IX/2026 tertanggal 18 September 2026.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, pergantian jabatan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan hukum dan dugaan pelanggaran jabatan atau sumpah prajurit. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi yang memastikan dugaan tersebut sebagai alasan pencopotan Ajumalahi.

Dalam lampiran keputusan Kasad tersebut, nama Letkol CPM Ajumalahi tercantum pada nomor urut 420. Jabatan lama tertulis Dandenpom XIV/4 Makassar, sedangkan jabatan baru adalah Pamen Kodam XIV/Hasanuddin. Kolom keterangan pada dokumen itu mencantumkan tulisan “Proses Hukum”.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perkara yang dimaksud, dasar pergantian jabatan, serta tahapan administrasi serah terima kepemimpinan di lingkungan Detasemen Polisi Militer XIV/4 Makassar.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Hasanuddin, Letkol Arm Andi Akbar, saat dikonfirmasi mengenai pergantian jabatan tersebut menjelaskan bahwa pejabat baru belum tiba karena masih terdapat proses administrasi perpindahan satuan.

“Pejabat baru belum datang, Pak. Ada proses administrasi pindah satuan di satuan masing-masing. Kalau setingkat Denpom, proses itu ada di Pomdam. Silakan ditanyakan di Pomdam, kapan waktu serah terima jabatan,” kata Andi Akbar.

Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa proses administrasi perpindahan satuan masih berjalan. Namun, waktu pelaksanaan serah terima jabatan Dandenpom XIV/4 Makassar belum dipastikan dalam keterangan tersebut.

Baca Juga :  Hukum Harus Sama untuk Semua - Kuasa Hukum Prianto Kejari Barito Utara & Polda Kalteng Diminta Tidak Menunda, Segera Periksa Para  Pemilik yang Benar-Benar Berhak!

Sementara itu, Kepala Staf Kodam (Kasdam) Hasanuddin, Brigjen TNI Ayi Lesmana, saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut memberikan arahan agar konfirmasi dilakukan kepada pihak Pomdam.

“Silakan konfirmasi Dandenpom saja,” ujarnya.

Arahan tersebut belum menjelaskan alasan substantif di balik pergantian jabatan Ajumalahi maupun dugaan pelanggaran yang menjadi pertanyaan publik.

Di sisi lain, Letkol CPM Ajumalahi, S.H., yang dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran apa yang mendasari pergantian jabatannya berdasarkan keputusan Kasad tersebut, belum memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.

Belum adanya penjelasan dari Ajumalahi membuat sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban, terutama mengenai status perkara yang dimaksud dalam kolom keterangan “Proses Hukum” serta kaitannya dengan pergantian jabatan dari Dandenpom XIV/4 Makassar menjadi Pamen Kodam XIV/Hasanuddin.

Faktual.net menilai penjelasan resmi dari Pomdam XIV/Hasanuddin dan pihak terkait diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai dasar keputusan tersebut, tanpa mencampuradukkan proses administrasi kepegawaian dengan pembuktian dugaan pelanggaran hukum.

Redaksi menegaskan, dugaan penyalahgunaan jabatan atau pelanggaran sumpah prajurit dalam pemberitaan ini masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian. Faktual.net membuka ruang hak jawab bagi Letkol CPM Ajumalahi serta pihak TNI AD untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi demi pemberitaan yang berimbang.

Reporter : Saenal Abidin Daeng Rate

Tanggapi Berita Ini