Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Sebanyak 25 Unit Kendaraan Digembok Sat Lantas dan Dishub Gowa

×

Sebanyak 25 Unit Kendaraan Digembok Sat Lantas dan Dishub Gowa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Gowa, SulselSat Lantas Polres Gowa berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Darat (Dishub) menindak tegas bagi kendaraan yang Parkir sembarangan di Jalan Usman Salengke, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa ,Kamis (11/02/2021) sekitar pukul 09.00 Wita.

Sebanyak 25 kendaraan digembok serta dikempeskan bannya oleh petugas gabungan dari Sat Lantas dan Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Gowa.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Di sela-sela kegiatan penindakan tersebut Kanit Dikyasa Ipda H.Misbar S.Sos mengungkapkan, bahwa Sebelum dilakukan penggembokan ban serta pengempesan ban mobil, petugas Sat Lantas Polres Gowa telah memasang pamflet dan spanduk bertuliskan, (Teguran keras tentang pelanggaran parkir berdasarkan Pasal 287 Ayat (1) Jo pasal 106 Ayat (4) Huruf a dan b: melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan oleh rambu lalulintas atau Marka dapat dikenakan sanksi denda Maksimal Rp. 500.000,00).

“Masih ada mobil-mobil yang tidak mengindahkan teguran berupa spanduk dan pamfet yang telah di tempelkan pada kaca mobil yang parkir di pinggir Jalan Usman Salengke tanpa diketahui pemiliknya, langsung kami lakukan upaya pengembokan dan pengempesan ban,” kata Ipda H. Miswar.

Baca Juga :  Aktivis Samata Soroti Sikap Bungkam Kadisbud Takalar Terkait Rekanan Buku

Lebih lanjut Ipda H.Misbar S.Sos menambahkan Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dengan memarkirkan kendaraan di badan jalan sehingga dapat mengakibatkan kemacetan serta berpotensi kecelakaan lalu lintas.

Di lain tempat Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari, S.H. menambahkan, Ruas Jalan Usman Salengke harus steril dan lancar.

“Tapi kenyataannya meski sudah ada tanda larangan parkir dan petugas melakukan razia parkir liar masih saja ada mobil parkir. Mudah-mudahan dengan penindakan gembok ban dan pengempesan ban mobil ini masyarakat Kab. Gowa semakin peduli untuk parkir mobil dan motor lebih tertib lagi,” ungkap Mustari.

“Pemasangan gembok dan pengempesan ban mobil merupakan tindakan tegas, jika nantinya masih banyak mobil yang diparkir sembarangan pada ruas jalan tersebut maka kami akan melakukan upaya menderek kendaraan tersebut dan melakukan penyitaan,” tutupnya.

Editor: Anton

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit