Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadline

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Amankan Seorang Perantara Narkotika jenis Sabu

×

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Amankan Seorang Perantara Narkotika jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Cilegon, Banten – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan seorang yang diduga sebagai perantara narkotika jenis sabu, pada hari Rabu, 27 Oktober 2021, sekira pukul 00.30 WIB di pinggir Jalan Raya Keranggot Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon. Sabtu (30-10-2021).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono S.I.k.,S.H, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton, S.IK M.H, membenarkan telah mengamankan seorang yang diduga sebagai perantara narkotika jenis sabu.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon Dipimpin IPDA Nasdian SH melakukan penyelidikan ditempat yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi pengambilan / memungut natkotika jenis sabu didaerah Temu Putih Cilegon, saat itu dicurigai seorang laki-laki yang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam tengah mengambil / memungut narkotika jenis sabu ditempat tersebut, kemudian dilakukan pembuntutan.

Barang bukti sabu-sabu

Kemudian, pada hari Rabu 27 Oktober 2021, sekira Jam 00.30 WIB di pinggir Jalan Raya Keranggot Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon. Kami amankan seorang laki-laki berinisial H (37) warga Kelurahan bendungan Kota Cilegon.

Baca Juga :  KETIMPANGAN DAERAH, KEADILAN HUKUM, DAN MAKNA KEMERDEKAAN

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka saat itu tersangka menjatuhkan sesuatu yang ternyata adalah 1 (satu) paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus lakban hitam dan double tape hijau yang diketahui didapatkan dari seseorang dengan inisial S (DPO) dengan cara membelinya seharga Rp. 500.000,-

“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan krisatal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,35 Gram,1 (satu) buah lakban hitam,1 (satu) buah double tape hijau,1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo,” tegasnya.

Kasat narkoba mengatakan, bahwa pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tutupnya. **

Tanggapi Berita Ini