Jakarta, Faktual.Net-Satpol PP Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap sejumlah tempat usaha yang tidak mematuhi Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Kasatpol PP Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Iqbal mengatakan, pelaksaan PSBB transisi ini, pihaknya langsung melakukan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar Pergub No 33 tahun 2020.
Jumat (13/11/2020) malam, pengawasan sasaran digelar di Jalan Rekreasi Cilincing, Jalan Kalibaru Timur, Jl Raya Cilincing Plaza Cilincing, serta Jalan Kramat Jaya.
“Ada tujuh tempat usaha restoran, rumah / warung makan, dan kafe,”kata Iqbal.
Iqbal menuturkan, dalam pengawasan tersebut di temukan satu rumah makan yang tidak melaksanakan protokol pencengahan Covid-19 sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh instansi terkait.
Penindakan tempat usaha dengan cara penutupan sementara ini sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Ada satu tempat usaha di tutup oleh petugas gabungan Kecamatan Cilincing,” kata Iqbal saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).
Untuk itu kami beri batas waktu selama satu hari untuk melengkapi fasilitas protokol kesehatan. Jika tidak, maka akan kami kenakan sanksi denda administratif,” jelasnya.
Ditegaskannya, pengawasan dan penindakan akan terus digalakkan selama aturan PSBB berlangsung di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini guna menyelamatkan warga dari penyebaran Covid-19.
“Tentunya pengawasan dan penindakan akan kami terus lakukan sepanjang hari demi menyelamatkan warga dari pandemi Covid-19 ini,” tegasnya.(Amin)















