Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Berita

Satreskrim Polres Magelang Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pakis

×

Satreskrim Polres Magelang Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pakis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Magelang, Jateng – Polres Magelang ringkus pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pakis, Magelang. Ungkap Kasus tersebut dilaksanakan pada Rabu (20/1/2021) bertempat di loby Polres Magelang yang dipimpin oleh Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si. diwakili Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko, S.H., S.I.K

Berdasarkan informasi kejadian terjadi pada Kamis (26/11/20) sekira pukul 03.00 Wib, dirumah korban L di Dusun Pakis Tengah RT.02 RW.02 Ds./Kec. Pakis Kab. Magelang.

Example 300x600

Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko saat menerangkan kronologi kejadian mengatakan Pelaku melakukan aksinya dengan naik ke atap rumah dan merusak genting, selanjutnya melalui atas plafon yang berlubang dan melihat situasi di dalam rumah, namun pelaku tidak jadi masuk melalui plafon kemudian turun dan melihat jendela sebelah barat bertralis agak membuka.

Baca Juga :  Pasangan Pasmi Siap Dilantik Besok, Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto

“Jumlah pelaku sebanyak 2 orang berinisial R dan satu lagi berinisial A, namun masih kami lakukan pengejaran,” tuturnya.

Pelaku A (DPO) kemudian mencongkel jendela sebelah barat rumah korban. Kedua pelaku memasuki rumah melalui jendela yang sudah dicongkel selanjutnya pelaku mengambil sejumlah uang yang berada di sebuah kaleng di etalase toko didalam rumah korban. Kedua pelaku sempat melakukan penganiayaan terhadap korban yang sedang tidur, pelaku R menduduki tubuh korban, menutupi wajah korban menggunakan handuk dan memukuli wajah korban.

Sedangkan pelaku A (DPO) mengikat kaki korban menggunakan tali yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh pelaku dan pelaku memukuli tubuh korban bagian bawah. Pelaku A (DPO) merampas sebuah kalung emas  10gr dari leher korban dan 1 buah gelang kaki 5gr dan mengambil 1 buah tas kulit warna coklat dan 2 buah kotak warna merah.

Baca Juga :  TNI-Polri Siapkan Personel untuk Amankan Mudik Lebaran 2025

“Korban mengalami luka yang cukup serius dan setelah kejadian korban menjalani opname di Rumah Sakit Lestari Raharja Magelang,” katanya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 buah kalung emas 10gr, gelang kaki emas 5gr, 9 buah gelang emas seberat 35gr dan uang tunai sebanyak Rp.5.000.000,- dengan total kerugian meteriil sebesar Rp. 54.000.000, (lima puluh empat juta ribu rupiah).

Kini tersangka telah ditahan di Polres Magelang dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Reporter : Niko

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600