faktual.net, Lebak, Banten – Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Kabupaten Lebak.
Tersangka AS (37) warga Cipanas berhasil dibekuk oleh Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten setelah beraksi melakukan tindak pidana pencurian di daerah Kampung Babakan Rt 001 Rw 001 Desa Sajira Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak (21/6/2022) pukul 21.30 WIB dan Barang bukti satu (1) Unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat Warna biru putih Tahun 2019 No. Pol : A-6598-EF berhasil diamankan petugas.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Induk Rusmono,SH,SIK,M.H. membenarkan pengungkapan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di daerah Kampung Babakan Rt 001 Rw 001 Desa Sajira Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak (21/6/2022) pukul 21.30 WIB.
“Satu Pelaku AS (37) berhasil ditangkap berikut barang bukti satu (1) Unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat Warna biru putih Tahun 2019 No. Pol : A-6598-EF,” ungkapnya.
Indik menjelaskan, setelah adanya laporan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lebak terus bekerja mencari informasi, melakukan pengejaran terhadap pelaku dan Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap.
“Setelah dilakukan penangkapan pelaku berontak dan melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama Tujuh tahun.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita, kita harus selalu waspada akan adanya tindak kejahatan,” imbau Kasat Reskrim. (Red)












