Faktual.Net, Jakarta Utara, DKi Jakarta-Satpol PP Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, melakukan pengecekan protokol kesehatan di perkantoran, tempat usaha dan industri di wilayah Kelurahan Semper Barat, Jumat (04/12/2020).
Kepala Satpol PPP Kelurahan Semper Barat, Iqbal mengatakan, hari ini ada 6 tempat usaha, perkantoran dan perusahaan yang kita cek protokol kesehatannya. Kegiatan ini dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor. 101 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dan upaya penanganan Corona Virus Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Keputusan Gubernur No.1020 Tahun 2020 tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus 2019.
“Kita lakukan pengecekan di perusahaan, tempat usaha dan perkantoran apakah perusahaan tersebut menerapkan protokol kesehatan atau tidak, dan ternyata mereka menerapkan protokol kesehatan,”ujar Iqbal.
Iqbal menyebut warga juga diharapkan dapat melapor manakala menemukan perusahan, perkantoran maupun tempat usaha yang tak patuh terhadap aturan PSBB.
“Kami terus mengimbau kepada perusahaan, tempat usaha dan peekantoran untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,”tambahnya.(Amin)













