Example floating
Metropolitan

Langgar Protokol Kesehatan, 10 Orang Warga RBS Diberi Sanksi

×

Langgar Protokol Kesehatan, 10 Orang Warga RBS Diberi Sanksi

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Satpol Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara menggelar Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Patimura dan Jalan 10 November, Jumat  (04/12/2020).

Sebanyak 10 orang pelanggar diberikan sanksi sebagai upaya membangun kesadaran menjalankan protokol kesehatan COVID-19.

Kasatpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan, Tita Rohima mengatakan, operasi tibmask gabungan dengan Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan dan unsur tiga pilar rutin dilakukan di jalan raya yang ramai dengan aktivitas masyarakat.

“Dari upaya pendisiplinan warga ini ada sebanyak 10 warga yang harus diberikan sanksi sosial karena tidak menjalankan protokol kesehatan COVID-19,”ujarnya.

Dengan masih positif Kelurahan Rawa Badak Selatan dalam penanganan COVID-19,  ia berharap masyarakat mau ikut serta berperan aktif dalam menjaga penyebarannya.

“Mari sama-sama menjaga kesehatan lingkungan tempat tinggal kita dari penyebaran COVID-19 dengan terus mau mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker atau menjalankan 3M dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.(Amin)

Tanggapi Berita Ini