faktual.net, Serang, Banten – Satpol PP Serang membongkar bangunan liar atau bangli di sepanjang Jalan Nambo Kecamatan Ciruas. Senin (15/8/2022).
Pantauan oleh faktual.net, proses pembongkaran dilakukan puluhan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri.
Selain itu juga dikerahkan truk milik Satpol PP untuk menangkut barang-barang ataupun sampah dari bangunan liar tersebut.
Mujtahidi Kabid Trantibum Kabupaten Serang, mengatakan pembongkaran bangunan liar dikerahkan 60 personel dari Satpol PP dibantu dari TNI-Polri.
Pembongkaran bangunan liar diatas tanah negara ini dilakukan setelah sebelumnya diberikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan.
Pembongkaran dilakukan karena mereka mendirikan bangunan di tanah milik negara di pinggir jalan raya.
“Sebelumnya kami sudah memberikan pemberitahuan melalui surat,” kata Kabid Trantibum Kabupaten Serang, pada Senin (15/8/2022)
Hal ini sesuai dengan Perda no 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan trantibum dan linmas bab VII pasal 24 ayat 3.
Ia menerangkan, total ada 13 bangunan liar yang kami bongkar, karena diduga tidak memilik surat-surat izin bangunan dan sertifikat tanah.
“Sehingga 13 bangunan itu dilakukan pembongkaran. Ada juga yang mereka bongkar sendiri, ada yang kami yang bongkar,” ungkap dia.
Sedangkan dari warga (AD), mengharapkan, pembongkaran ini jangan tebang pilih artinya harus semua dibongkar, karena ada beberapa bangunan juga dibangun secara permanen.
“Ini kan masyarakat kecil cuma dagang rokok dan kopi, harusnya yang besar-besar saja dulu dibongkar, baru kita mengikuti,” harapnya.
AD menambahkan, ada peringatan namun saya tidak menerima surat lampiran dari PU, hanya Satpol PP Kabupaten Serang saja. (Oman)
















