faktual.net, Jakarta – Sidang perkara penggelapan dan penipuan yang didakwakan terhadap Johanes Harry Tuwaidan pemilik PT. PT. BUANA PRIMA KHARISMA JAYA, digelar oleh PN Jakarta Utara, pada Selasa (19/11) yang lalu.Pada sidang tersebut Saksi Pelapor Martin Wahyudi Wibowo sebagai Pemilik PT.CV. AZURITE ALODIA LASTING mengakui bahwa dirinya pernah mengajukan dan atau meminta “uang perdamaian” Sebesar 5 Milyar terhadap Terdakwa.
Pengakuan Martin terucap saat kuasa hukum Terdakwa Daniel,SH, mempertanyakan soal bahwa saksi pelapor pernah minta mau berdamai dengan uang perdamaian sebesar 5 Milyar. Jawaban dari Martin sangat lama terucap, hingga Majelis Hakim mempertegas pertanyaan serupa dengan nada keras.
“Saya pernah minta untuk berdamai dengan uang perdamaian 5 Milyar,” Ucap Martin Wahyudi Wibowo.
Martin terlihat tegang usai mengungkapkan minta uang perdamaian 5 Milyar, begitupula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) DAWIN SOFIAN GAJA, SH.
Terkait Uang Perdamaian 5 Milyar, diklarifikasi kembali oleh saksi lain yaitu istri Martin dokter Inge, yang mengatakan bahwa uang perdamaian 5 Milyar tersebut untuk 2 dua perkara, yakni untuk perkara Borongan pekerjaan bangunan pabrik dan pengadaan mesin produksi kosmetik.
“Uang perdamaian 5 Milyar itu untuk 2 kasus yaitu kasus bangunan dan mesin produksi, bukan hanya untuk kasus mesin produksi,” Ucap dokter Inge.
Perkara Penipuan dan Penggelapan yang didakwakan terhadap Johanes Harry Tuwaidan, berawal pada tanggal 02 Februari 2021 dimana terdakwa melalui perusahaannya yaitu PT. BUANA PRIMA KHARISMA JAYA menawarkan akan mengerjakan proyek pembangunan pabrik dan mesin produksi kosmetik sebagaimana surat penawaran nomor Ref:130000015/BPKJ/II/2021 tanggal 02 Februari 2021 yg ditandatangani oleh JOHANES HARRY dengan nilai Rp.6.088.000.000,-(enam milyar delapan puluh delapan juta rupiah) yang berisi spek, gambar dan rincian harga barang kepada saksi MARTIN WAHYUDI WIBOWO yang merupakan pemilik CV. AZURITE ALODIA LASTING yg beralamat kantor di Jl. Kelapa Nias Raya PA-3/5 RT.001/Rw.004 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Terjadinya kerjasama Pekerjaan antara Martin dan Johanes karena dikenalkan dan dipertemukan oleh penghubung Retno selaku pekerja swasta dalam Bidang Biro Jasa dan juga sebagai Saksi dari Martin, Penjelasan dari para saksi dan JPU, saat Sidang untuk keterangan saksi, Selasa(19/11) PN Jakut.
“Awalnya kerjasama borongan membangun pabrik kosmetik, dan dilakukan kontrak kerja, masih dalam proses pembangunan, saya menawarkan ke pak Martin bahwa pak Johanes juga bisa menyediakan mesin produksi kosmetik, dan beliau tertarik hingga terjadi transaksi jual beli tanpa ada kontrak kesepakatan kerjasama secara tertulis,” Keterang saksi Retno.
Retno juga mengatakan tahu bahwa Martin pernah minta untuk berdamai sebesar 5 Milyar, dan Terkait mesin produksi kosmetik tersebut sudah ada ijin BPOM.
DAWIN SOFIAN GAJA, SH, Jaksa penuntut umum, mengungkapkan, dari penawaran mesin produksi tersebut saksi MARTIN WAHYUDI WIBOWO tertarik yang kemudian saksi MARTIN WAHYUDI WIBOWO meminta diskon sebesar 15%, serta dikabulkan oleh Terdakwa dengan kembali mengirimkan surat penawaran dengan surat nomor Ref.130000015R1/BPKJ/IV/2021, tanggal 16 April 2021 yg ditandatangani oleh JOHANES HARRY tentang pemberian diskon sebesar 15% sehingga nilainya menjadi Rp 5.174.800.000 (lima milyar seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) tanpa menyertakan spek, gambar dan rincian harga barang, dengan kondisi penawaran:
• Harga belum termasuk PPn10%
• Gambar dan BQ terlampir
• Cara pembayaran: 50% DP setelah SPK/PO 40%, Mesin siap dikirim dengan bukti FAT/ Video mesin 10% setelah test dan commissioning
• Penawaran berlaku 2 minggu dari tanggal penawaran
• Delivery time: 3 bulan
Kemudian atas penawaran sebagaimana surat nomor Ref.130000015R1/BPKJ/IV/2021, tanggal 16 April 2021 yg ditanda tangani oleh JOHANES HARRY tersebut kemudian saksi MARTIN WAHYUDI WIBOWO menyetujuinya dan selanjutnya saksi MARTIN WAHYUDI WIBOWO melakukan membayar sejumlah 90% dari kontrak yg ditetapkan yakni sejumlah Rp.4.864.312.000,- (empat milyar delapan ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) yang dilakukan di kantor CV. AZURITE ALODIA LASTING yg beralamat kantor di Jl. Kelapa Nias Raya PA-3/5 RT.001/RW.004 Kelapa Gading, Jakarta Utara ke rekening pribadi bank BCA nomor rekening 877-0131333atas nama sdr. JOHANES HARRY TUWAIDAN dengan perincian:
1. Tanggal 23 April 2021 jam 12:28:35 senilai Rp.2.587.400.000 (dua milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) dengan berita DP Mesin Produksi.
2. Tanggal 16 Agustus 2021 jam 15:19:32 senilai Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dengan berita pembayaran Mesin-mesin Produksi 1/2
3. Tanggal 19 Agustus 2021 jam 20:28:56 senilai 69.920.000,- (enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dengan berita: Pembayaran Mesin-mesin 2/2.
4. Tanggal 17 Nopember 2021 jam 14:47:32 senilai Rp.206.992.000,- (dua ratus enam juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan berita Faktur Pajak Buana Prima KJ. Bahwa selanjutnya setelah pembayaran tersebut mesin-mesin produksi kosmetik tidak sesuai dengan yg dijanjikan oleh Terdakwa dalam surat penawaran yaitu 3 bulan waktu pengiriman barang tidak kunjung datang yaitu berupa : No Nama Alat Harga (Rp) Kurang (Rp) Keterangan 1 Conveyor Besar 120.000.000 110.000.000. Mark-up harga jauh dari harga Downgrade pasaran 2 Conveyor Kecil 120.000.000 110.000.000 Mark-up harga jauh dari harga Downgrade pasaran 3 Filling mesin semi auto 250.000.000 125.000.000 diambil kembali untuk perbaikan karena tidak sesuai spek 4 Universal Crushing 162.000.000 162.000.000 Tidak dikirim 5 Super mixer 890.000.000 890.000.000 Tidak dikirim 6 Sifting 180.000.000 180.000.000 Tidak dikirim 1.577.000.000 Bahwa untuk 1 (satu) unit mesin Filling mesin semi auto saat uji coba rusak ditemukan seal gear box yang rusak parah.
Kemudian dari perbandingan harga conveyor dengan bentuk dan kegunaan yg sama terjadi mark-up harga yg cukup besar dan rincian harga di dalam penawaran dengan harga pasaran dimana di Tokopedia ditemukan harga per unit adalah Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya untuk barang Universal Crushing , Super Mixer dan Sifting terdakwa tidak pernah dilakukan oleh Terdakwa dengan alasan saksi MARTIN WAHYUDI WIBOWO belum membayar seluruh pajak atas pembnelian mesin-mesin produksi kosmetik tersebut. Kemudian Terdakwa mengaku barang tersebut sudah dibeli namun ditolak oleh pihak saksi MARTIN WAHYUDI WIBOWO karena sudah melewati waktu pengiriman karena keterlambatan pengiriman dari China dan Terdakwa berkilah semua barang dimaksud ada di gudang perusahaan milik Terdakwa di daerah Depok, Jawa Barat namun Terdakwa tidak mau menunjukkan barangnya dan saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Kepolisian dari Metro Polres Jakarta Utara terhadap barang dimaksud yg ada di gudang perusahaan milik Terdakwa ternyata yg ada adalah barang berupa 1 (satu) unit mesin Filling mesin semi auto yg belum dikembalikan oleh Terdakwa kepada saksi MARTIN WAHYUDI WIBOWO, Keterangan dari DAWIN SOFIAN GAJA, SH, Jaksa penuntut umum.
Kemudian dari kuasa Hukum JHT Daniel, SH, mengatakan, ada keterangan dari Saksi Martin dan istrinya yang kurang tepat dari perkara ini, terdakwa JHT dilaporkan Terkait penipuan dan penggelapan tidak ada kaitannya dengan Pembangunan pabrik kosmetik, serta pengakuan saksi pelapor, pernah melayangkan Somasi kepada Terdakwa tapi bukan Terkait mesin produksi kosmetik.
“Agak jangal fakta dipersidangan, Terdakwa disangkakan sebagai pelaku tidak pidana pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP oleh Polres Metro Jakarta Utara, terkait pengadaan mesin produksi kosmetik, kanapa dikaitkan dengan borongan pabrik,” Ucap Daniel
Lanjut Daniel, untuk pengakuan minta uang damai 5 M, termasuk pasal Pemerasan, sebab dalam tuntutan Martin menyebutkan akibat tidak dikirimnya 3 mesin mengakibatkan kerugian materi sekira Rp.1.577.000.000 (satu milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah, dan juga JPU menyatakan bahwa ke 3 mesin tersebut tidak ada dilokasi penyimpanan atau kantor Terdakwa, yang juga diperkuat oleh keterangan pihak polres JU, berbanding terbalik dengan kronologi yang ada.
Sementara itu istri Terdakwa JHT mengungkapkan, yang disampaikan oleh JPU bahwa 3 mesin tersebut tidak ada diduga tidak tepat sebab, tertulis pada peristiwa kronologi di nomor 24 adalah, penyidik Polres JU (jurnalis tidak tulis nama penyidik karena privasi), datang ke gudang PT.Buana Prima untuk menyita 3 mesin milik CV.Azurite yang belum dikirim. Di gudang PT.Buana Prima terdapat 3 box kayu besar yang belum dibuka, masing-masing berisi mesin milik CV Azurite, serta terdapat 1 mesin rusak (auto filling macheni) milik CV.Azurite yang masih dalam perbaikan oleh PT.Buana Prima. Penyidik memfoto keberadaan 3 mesin baru ditambah 1 mesin rusak tersebut.Penyidik hanya menyita 1 mesin rusak.3 mesin baru tidak disita oleh penyidik dan dibiarkan saja berada di gudang PT Buana Prima sampai sekarang.
“Sepertinya JPUnya harus kordinasi lagilah dengan pihak penyidik, kok beda yang dia bilang dengan hasil penyidikan?,” Ucap Istri JHT.
Istri JHT meneruskan, bahwa suaminya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara dan jadi Terdakwa karena diduga Menipu dan Menggelapkan Mesin Produksi kosmetik, padahal yang sesungguhnya sesuai perjanjian secara Lisan jika barang sudah dibayar 100% ditambah dengan PPN semua mesin dikirim, tapi kenyataannya tidak, karena Martin membatalkan proses kerjasama dan melaporkan ke pihak Polisi, dengan alasan harga barang yang dibeli harganya beda dengan produk di penjualan online.
“Martin putus perjanjian dengan alasan harga jual dari JHT beda dari harga jual di online, dia sebut nama Tokopedia,” Kata Istri JHT
Transaksi sudah berjalan dan harga sudah disepakati serta mesin yang dikirim sudah produksi dan menghasilkan uang, kenapa dilaporkan penipuan dan penggelapan?, dan untuk yang 3 mesin belum dikirim karena belum dibayar semua dari jumlah mesin yang dipesan dan ditambah PPN yang belum terbayar oleh Martin Wahyudi wibowo, Penjelasan dari Istri JHT.
Diketahui dari data yang ada jumlah mesin produksi kosmetik yang dipermasalahkan sebanyak 28 unit dan sudah terkirim 25 unit dan tinggal sisa 3 unit yang belum dibayarkan dan menjadi Proses Dakwaan.
Sidang dilanjutkan usai Pilkada Provinsi DK Jakarta, untuk mendengarkan saksi dari pihak Terdakwa.(zul)