Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Metropolitan

Sah. PWI Jaya Dibekukan, Gugatan Theo Ditolak

×

Sah. PWI Jaya Dibekukan, Gugatan Theo Ditolak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

UPDATETERKINI.ID, Jakarta– Gugatan Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta Theo Yusuf yang menggugat pembekuan PWI Jakarta kandas. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Theo dan mengabulkan eksepsi yang disusun Tim Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang tergabung LKBPH PWI dengan perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Berdasarkan penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,perkara dengan nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dengan penggugat Theo dan tergugat masing-masing Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad dan Irmanto diputus majelis hakim pada Selasa, 18 Februari 2025.

Example 300x600

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dan anggota majelis Saptono serta Zulkifli Atjo mengadili pertama mengabulkan eksepsi/keberatan para tergugat. Kedua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.550.000.

Baca Juga :  Gubernur DK Jakarta Masih Sibuk Target 100 Hari Pejabat Banyak Yang Plt

Sementara Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) HMU Kurniadi yang juga Tim Penasihat Hukum PWI Pusat mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembekuan PWI Jakarta membuktikan bahwa pembekuan tersebut sudah sesuai ketentuan dan menandakan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun. “Dengan putusan tersebut maka membuktikan bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan dan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun,” kata Kurniadi.

Baca Juga :  Warga Menunggu Tindakan Tegas Pol PP Jakarta Utara Dan Pol PP Jakarta Timur

(Amin)

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600