faktual.net, Jakarta – Ketidakselarasan informasi publik yang disampaikan oleh Dinas PM PTSP dengan Dinas atau Sudin CKTRP Jakarta Utara terjadi pada Konfirmasi Jawaban publik atas informasi bangunan dengan dugaan bermasalah pada PBG.
04 Mar 2025. 14:26
Komentar petugas: Sesuai dengan database perizinan DPMPTSP dan PBG pada database SIMBG bahwa pembangunan yang berlokasi di Jl. Griya Utama No.9, RT.9/RW.011, Pademangan Tim., Kec. Pademangan, Jkt Utara, tidak terdaftar IMB/PBG. Selanjutnya terkait aspek keteknisan terhadap kegiatan pembangunan pada lokasi tersebut, mohon diTL oleh SKPD terkait. Terima kasih.
10 Mar 2025. 08:40
Komentar petugas: Untuk pengaduan tersebut bisa dijawab:
1. Mohon agar petugas PTSP tidak hanya melakukan pengecekan berdasarkan alamat yang ditulis, karena lokasi yang ditulis belum tentu sama dengan lokasi pada SK PBG atau IMB
2. Pada lokasi tersebut telah memiliki PBG dengan NOMOR: SK-PBG-317205-2708202 4-001 Tanggal 27 Agustus 2024 yamg ditandatangani oleh Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Utara Terima KasihTertulis bahwa,

Membangun sebelum terbit Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1).
Sanksi administratif yang dapat dikenakan antara lain:
1.Peringatan tertulis
2.Pembatasan kegiatan pembangunan
3.Penghentian sementara atau tetap pekerjaan pembangunan
4.Penghentian sementara atau tetap pemanfaatan bangunan gedung
5.Pembekuan PBG
6.Pencabutan PBG
7.Pembekuan SLF bangunan gedung
8.Pencabutan SLF bangunan gedung
9.Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Sebelum berita ini diterbitkan sebagai tupoksi dan otoritas atas profesionalnya kinerja media telah dilaksakanya.
Hingga berita ini tayang Kasudin CKTRP Jakarta Utara Jogi Hardjudanto, Pengawas Citata Tingkat Kota Bayu dan Heri, belum ada konfirmasi.(zul)















