Faktual.net – Jakarta – Fenomena intoleransi terhadap umat Kristen di Indonesia dalam satu dekade terakhir semakin mengkhawatirkan. Berbagai insiden terus berulang dari tahun ke tahun: pembubaran ibadah secara paksa, penolakan pendirian gereja, hingga perusakan rumah doa. Data Setara Institute mencatat, sepanjang 2023 terjadi 329 pelanggaran kebebasan beragama (KBB), termasuk 65 gangguan terhadap tempat ibadah. Dari jumlah itu, 40 insiden menimpa gereja. Jika dilihat dari kelompok korban, umat Kristen tercatat mengalami 54 kasus intoleransi, lebih tinggi dibandingkan kelompok agama lain.
Tren ini menandai kegagalan negara dalam menegakkan jaminan konstitusional kebebasan beragama, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E ayat (1–2) UUD 1945 yang menegaskan, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.” Bahkan Pasal 29 ayat (2) lebih tegas lagi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Namun kenyataan di lapangan masih jauh panggang dari api.
Berdasarkan catatan lembaga pemantau, pemerintah daerah justru menjadi aktor pelanggar KBB terbanyak dalam kurun 2014–2019, dengan 157 tindakan diskriminatif: mulai dari menunda izin pendirian rumah ibadah hingga membiarkan kelompok intoleran bertindak anarkis. Kenyataan ini menimbulkan keresahan mendalam di kalangan umat Kristen. Pertanyaan yang muncul: sampai kapan diskriminasi dalam beribadah dibiarkan berlangsung? Dan lebih jauh lagi, apakah relevan jika gagasan menghidupkan kembali Partai Kristen dimunculkan sebagai jawaban atas ketidakadilan itu?
Intoleransi: Luka Lama yang Tak Kunjung Pulih
Sejumlah peristiwa memperlihatkan betapa seriusnya persoalan intoleransi ini. Pada Juli 2025 di Padang, jemaat yang tengah beribadah dibubarkan secara paksa, bahkan tempat ibadah dirusak. Kasus serupa terus berulang di Aceh Singkil, Bekasi, Bogor, hingga Mojokerto. Polanya mirip: kelompok intoleran bertindak sebagai eksekutor, sementara negara hadir terlambat, atau lebih buruk lagi, membiarkan.
Para pemimpin lembaga keagamaan maupun masyarakat sipil berulang kali menegaskan bahwa intoleransi bukan sekadar gesekan sosial, melainkan tindak kriminal yang mencederai hukum dan konstitusi. Sayangnya, suara moral ini kerap tidak berbanding lurus dengan tindakan konkret negara.
Meski ada inisiatif seperti usulan “kurikulum cinta” dari Menteri Agama atau pembentukan satgas reaksi cepat oleh mahasiswa, publik tetap pesimistis. Pengalaman panjang menunjukkan banyak kebijakan berhenti pada slogan tanpa langkah berani dan sistematis. Luka lama itu akhirnya tidak kunjung pulih, melainkan menumpuk sebagai sumber frustrasi.
*Wacana Menghidupkan Partai Kristen*
Dalam suasana frustrasi itulah, muncul gagasan sebagian kalangan umat Kristen: bagaimana jika Partai Kristen dihidupkan kembali? Mereka berargumen bahwa tanpa wadah politik formal, suara umat akan terus terpinggirkan.
Memang benar, politisi Kristen tersebar di berbagai partai nasional, bahkan ada yang menduduki posisi penting. Namun, agenda khusus terkait kebebasan beribadah, perlindungan minoritas, dan keadilan sosial bagi umat Kristen kerap tidak terwakili secara eksplisit. Kehadiran partai berbasis Kristen diyakini dapat menjadi sarana perjuangan politik yang lebih fokus dan terarah.
Ada pula argumen historis: partai Kristen di masa awal kemerdekaan terbukti ikut menjaga persatuan bangsa, berkontribusi dalam demokratisasi, serta ikut membangun negara meski dalam skala terbatas. Jika pada masa lalu hal itu mungkin dilakukan, mengapa kini tidak?
Selain itu, gagasan menghidupkan partai Kristen juga mengandung aspek strategis. Dengan wadah politik sendiri, isu-isu krusial seperti kebebasan beribadah, akses pendidikan, keadilan sosial, hingga perlindungan minoritas dapat diperjuangkan lebih sistematis di tingkat kebijakan. Dengan kata lain, partai Kristen bisa menjadi rumah politik yang menjamin representasi.
Jejak Sejarah: Dari Parkindo hingga PDS
Sejarah mencatat, pada era 1950-an, Partai Kristen Indonesia (Parkindo) lahir dan berhasil mengantarkan tokoh-tokohnya ke parlemen. Meski tidak pernah menjadi partai besar, Parkindo memainkan peran penting dalam memperjuangkan nilai kebangsaan dan aspirasi umat Kristen.
Namun, pada era Orde Baru, partai-partai berasaskan Kristen dipaksa melebur ke dalam Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Setelah reformasi, muncul kembali upaya menghadirkan wadah politik Kristen. Partai Demokrasi Kasih Bangsa sempat mendapat kursi di DPR. Partai Damai Sejahtera (PDS) bahkan lebih menonjol: pada Pemilu 2004 berhasil meraih 13 kursi di DPR.
Sayangnya, perjalanan itu singkat. Konflik internal, basis massa yang terbatas, dan kegagalan membangun narasi inklusif membuat PDS tumbang, terutama karena tidak mampu melewati parliamentary threshold.
Dari pengalaman sejarah ini kita belajar, partai Kristen memang mungkin hadir, tetapi daya tahannya rapuh jika gagal membangun kesatuan internal serta narasi yang universal.
Tantangan Berat di Era Kini
Tantangan membangkitkan partai Kristen di era sekarang jauh lebih kompleks. Pertama, ambang batas parlemen 4–5% membuat partai kecil hampir mustahil lolos tanpa dukungan lintas golongan.
Kedua, fragmentasi internal umat Kristen. Perbedaan denominasi sering menjadi jurang pemisah. Jika perpecahan ini tak diatasi, sulit membayangkan partai Kristen bisa solid.
Ketiga, belum muncul figur karismatik nasional. Politik elektoral Indonesia sangat dipengaruhi sosok pemimpin. Tanpa tokoh pemersatu yang mampu menarik simpati luas, partai Kristen akan sulit bersaing.
Keempat, faktor logistik. Mendirikan partai memerlukan biaya besar untuk jaringan, kampanye, hingga kaderisasi. Tanpa dukungan finansial kuat, partai Kristen berisiko menjadi partai papan bawah.
Politik Inklusif dan Representasi Menyebar
Sebagian kalangan justru menilai umat Kristen lebih baik memperjuangkan aspirasinya lewat partai-partai besar yang sudah mapan. Dengan cara itu, umat dapat menyebar, memperkuat nilai moderat, mencegah polarisasi, dan memperjuangkan kepentingan tanpa terjebak pada label eksklusif.
Riset lembaga politik seperti Charta Politika menegaskan bahwa partai berbasis agama kini menghadapi ujian berat. Narasi eksklusif semakin terbatas, sementara publik menuntut isu universal: lapangan kerja, harga kebutuhan pokok, layanan kesehatan, hingga pendidikan.
Dengan kata lain, kampanye pelayanan publik untuk semua golongan lebih menjanjikan ketimbang kampanye berbasis identitas agama. Inilah dilema filosofis demokrasi kita. Di satu sisi, konstitusi menjamin hak setiap kelompok untuk mendirikan partai. Namun di sisi lain, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika menuntut inklusivitas.
Partai Kristen: Solusi atau Distraksi?
Pertanyaannya, apakah kebangkitan Partai Kristen merupakan solusi tepat atas problem intoleransi? Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak.
Dari sisi kebutuhan, wacana ini logis. Fakta menunjukkan umat Kristen kerap menjadi korban intoleransi. Maka wajar bila muncul aspirasi membentuk wadah politik formal. Namun dari sisi efektivitas, jalan ini tetap berisiko.
Jika hendak hadir kembali, Partai Kristen tidak boleh terjebak pada isu politik sempit. Ia harus berani menjangkau koalisi luas, memperjuangkan nilai universal seperti keadilan, kesetaraan, keberagaman, dan penghormatan hak asasi. Dengan begitu, aspirasi umat yang mengalami diskriminasi dapat terwadahi tanpa mengorbankan keutuhan bangsa.
Jalan Demokrasi yang Dewasa
Kebangkitan Partai Kristen sejatinya mencerminkan kegelisahan publik atas ketidakadilan beragama di Indonesia. Hadirnya partai Kristen akan memberi saluran aspirasi, meski tantangannya besar.
Namun ada syarat: partai Kristen harus konsisten untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelaku intoleransi, mengupayakan pendidikan toleransi yang berkelanjutan, dan menghadirkan kepemimpinan moral yang sanggup menjembatani umat Kristen dengan seluruh anak bangsa.
Demokrasi Indonesia menuntut narasi besar: politik yang melayani seluruh warga bangsa. Keresahan umat Kristen harus dijawab, tetapi dengan cara yang tetap menjaga keutuhan kebangsaan.
Maka, pertanyaan “Layakkah Partai Kristen dihidupkan kembali?” sesungguhnya bukan hanya soal strategi politik, melainkan ujian kedewasaan demokrasi: apakah kita mampu membalut luka, memperjuangkan keadilan, namun tetap menjaga ruang bersama sebagai bangsa.
Oleh: Ashiong P. Munthe, Litbang Pewarna Indonesia, Dosen di STT Berita Hidup, STT IKAT Jakarta, UMN dan UBM













