Faktual.Net, Gowa, Sulsel– Rutan Kelas IIB Malino menerima narapidana pindahan dari Rumah tahanan Makassar sebanyak 40 (empat puluh) orang. Dipimpin langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Andri Gunawan atas perintah Kepala Rutan Kelas IIB Malino Ambo Asse A. Pemindahan narapidana ini dilakukan dengan menggunakan kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri Gowa.
“Ini merupakan bentuk kerja sama Rutan Malino dengan Rutan Makassar dalam menanggulangi over kapasitas di dalam rutan,” ujar Andri Gunawan Sabtu 3 April 2021.
Proses pemindahan narapidana ini tetap berdasarkan SOP dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sebelum pemindahan terlebih dahulu petugas pengawalan melakukan pengecekan data, dokumen dan melakukan pemborgolan terhadap narapidana. Usai tahap tersebut dilakukan, petugas mengarahkan narapidana menuju kendaraan tahanan.
Dalam pengawalan petugas tetap memperhatikan keamanan dalam perjalanan. Selama kurang lebih 3 jam di perjalanan, proses pemindahan narapidana ini berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
Editor: Anton