Faktual.net – JAKARTA – 22 Oktober 2026 – Pengajuan buku rekening bank untuk menerima dana tali asih lahan dari perusahaan tambang batu bara PT Nusa Persada Resources (NPR) kini menuai polemik yang tidak mustahil berdampak ke ranah hukum.
Hal tersebut diungkapkan Ahmad Yudan Baya pada 21 Oktober 2026, tokoh masyarakat Desa Muara Pari dan juga selaku Penerima Kuasa Khusus dari salah satu pemilik hak atas lahan IPPKH No. 281 PT NPR.
Tidak tanggung-tanggung, Yudan beserta rombongan langsung ke Jakarta mendatangi kantor PT NPR, menyampaikan surat agar pembayaran dilakukan langsung ke pihaknya, tanpa melalui siapapun yang tidak memiliki hak untuk itu.
“Selama ini memang ada kesepakatan antara Desa Muara Pari dan Desa Karendan – pembagian dana tali asih 40 persen, 40 persen, dan 20 persen – semuanya direncanakan dan tertuang dalam notulen rapat tanggal 28 September 2026 di Desa Muara Pari,” ungkap Yudan.
Yang menjadi polemik: para pemilik hak tentu penerima dari masyarakat harus ada landasannya, yaitu legalitas – bukan hanya identitas saja. Hasil penelaahan tim Desa telah disampaikan kepada pihak manajemen PT NPR.
“Dugaan saya ada pihak tertentu yang mengatasnamakan masyarakat untuk mengajukan nama dan buku rekening ke PT NPR, sehingga ini menuai kontroversi karena dilakukan tanpa hak dan kedudukan hukum. Pertanyaannya: apakah hal tersebut akan diakomodir oleh pimpinan manajemen di Jakarta?”
“Yang jelas, kalau orang tanpa dasar bisa menerima dana, akan muncul masalah baru dan berimplikasi hukum bagi PT NPR ke depannya,” tegasnya.
“Kami tetap percaya dengan pimpinan manajemen NPR atas niat baiknya menunaikan kewajiban kepada masyarakat sekitar tambang yang terkena dampak langsung. Namun ada dugaan konspirasi dari pihak tertentu – jika diabaikan, pasti akan jadi masalah besar.”
Para pemilik hak atas lahan sangat sepakat dalam beberapa kali pertemuan, baik di tingkat Kecamatan maupun di Desa, bahwa dana harus diterima langsung oleh masyarakat yang berhak tanpa diwakili. Hal ini sejalan dengan penjelasan manajemen bahwa penyaluran tidak boleh melalui Kepala Desa, BPD, maupun pihak perusahaan sekalipun, dan harus dilakukan secara netral.
“Pertanyaan besar: apakah oknum-oknum tersebut benar-benar netral dalam transaksi, pembagian, hingga penerimaan dana tali asih?“
“Semua keraguan ini pasti muncul tatkala ada dugaan dana akan diselewengkan. Ini sekalian masukan penting dan antisipasi dini kepada pimpinan PT NPR, baik di Jakarta maupun di lokasi,” pungkas Ahmad Yudan Baya saat ditemui di depan kantor PT NPR, Jakarta.
Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini, disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Ahmad Yudan Baya. Ruang tanggapan diberikan kepada pihak PT NPR, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.
(Red)













