Example floating
Headline

Riwayat Pungli 2017 Belum Hilang dari Sorotan, Kades Leppangang Kini Dihadapkan pada Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah

×

Riwayat Pungli 2017 Belum Hilang dari Sorotan, Kades Leppangang Kini Dihadapkan pada Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah

Sebarkan artikel ini
Pernah Terseret Kasus Pungli, Kades Leppangang Abbas Paduai Kembali Disorot, Kini Dilaporkan atas Dugaan Penyerobotan Tanah
Pernah Terseret Kasus Pungli, Kades Leppangang Abbas Paduai Kembali Disorot, Kini Dilaporkan atas Dugaan Penyerobotan Tanah

Faktual.net, Pinrang, Sulawesi Selatan – Nama Abbas Paduai, Kepala Desa Leppangang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya diberitakan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Prona pada 2017, kini ia kembali menghadapi persoalan hukum setelah dilaporkan oleh Muliati terkait dugaan penyerobotan tanah.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aparatur pemerintahan desa, khususnya pejabat publik yang pernah dikaitkan dengan perkara hukum dan kembali menghadapi laporan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang ditampilkan dalam hasil penelusuran pemberitaan, Abbas Paduai pernah diamankan oleh tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Pinrang pada Kamis, 30 Maret 2017. Peristiwa itu disebut berkaitan dengan dugaan pungutan dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Prona.

Sorotan terhadap persoalan tersebut disampaikan oleh Asywar Sst, S.H., dari LSM INAKOR Sulsel. Ia menyoroti pentingnya pengawasan, transparansi, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurut sorotan INAKOR, setiap laporan masyarakat yang menyangkut pejabat publik harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan. Aparat penegak hukum juga diharapkan memberikan kepastian mengenai perkembangan setiap perkara agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Riwayat Pungli 2017 Belum Hilang dari Sorotan, Kades Leppangang Kini Dihadapkan pada Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah

Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan kepala desa membawa tanggung jawab besar dalam melindungi hak masyarakat, termasuk hak atas tanah. Kepercayaan publik terhadap pemerintah desa harus dijaga melalui pelayanan yang terbuka dan kepatuhan terhadap hukum.

Selain riwayat perkara yang disebut terjadi pada 2017, Abbas Paduai kini dikabarkan kembali dilaporkan oleh Muliati terkait dugaan penyerobotan tanah.

Laporan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, terutama dalam memastikan status kepemilikan tanah, kronologi penguasaan lahan, dokumen yang dimiliki para pihak, serta bukti-bukti yang diajukan dalam laporan.

Pihak kepolisian diharapkan melakukan penyelidikan secara objektif dan memberikan informasi perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Awal Sanjaya

Tanggapi Berita Ini