Reskrim Polsek Kediri Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Faktual.Net, Tabanan, Bali – Berkat kesigapan personil Reskrim Polsek Kediri yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kediri IPTU Wayan Suta Arcana , S.H., berhasil mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan bermotor yang terjadi diketahui hilang pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021 pagi.

Berdasarkan keterangan dari Korban Fransiskus Rebo (25) tahun, pelajar mahasiswa,  bahwa sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. DK 8756 UT,  warna merah marun, diparkir di tempat parkir Bedeng proyek , di Banjar Batutampih , Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, pada hari Jumat tanggal (9/4/2021, keesokan harinya Sabtu tanggal (10/04/2021) sepeda motornya sudah tidak ada, hal ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kediri.

Kapolsek Kediri Kompol Fahmi Hamdani, S.Psi, S.I.K., M.H., Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S., Siregar, S.I.K., M.H., mengatakan pada hari Senin tanggal 19 April 2021 bahwa berdasarkan laporan dari korban , Tim Reskrim Polsek Kediri yang dipimpin Panit II Reskrim Polsek Kediri Iptu I Putu Sartika, S.H., melakukan Penyelidikan dan Berhasil menemukan Barang bukti serta menangkap pelaku di
Umalas, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Kata Kapolsek Kediri.

Baca Juga :  Tuntut Keadilan, Didit Minta Cabut Sementara Izin Operasional Swalayan Marina Mart di Kendari

Pelaku yang diamankan sebanyak dua orang yaitu LKK (20) tahun , asal Sumba, sebagai buruh proyek, sedangkan Pelaku satunya LMA  (19) tahun, yang sama sama sebagai buruh Poyek di Banjar Batu tampih.
Alamat  bekerja sebagai buruh di Uma Alas Kecamatan Kuta Utara kabupaten Badung.

Kapolsek Kediri menghimbau agar masyarakat saat memarkir sepeda motor agar dikunci stang/kunci body, untuk mempersulit pelaku melakukan aksinya, seperti pada kasus ini modus pelaku dengan Kunci Palsu Kata Mantan Kapolsek Baturiti ini.

Baca Juga :  Gelar Rapat TIMPORA, Imigrasi Wakatobi Tingkatkan Pengawasan Orang Asing

Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, saat ini kedua Pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Reskrim Polsek Kediri, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,

Humas Polres Tabanan/Bintarsih

Tanggapi Berita Ini