
faktual.net, Jakarta – Rehab total Kantor Lurah Kebon Bawang, Rawa Badak Utara, Lagoa, dan Kantor Camat Koja telah memasuki empat puluh persen pengerjaan. Keempat bangunan nantinya akan dilengkapi Solar Panel.
Dikutip dari penyataan wakil Walikota Jakaeta Utara Juani, pada rilis sudin kominfotik kota Administrasi Jakarta Utara, Proses rehab total empat bangunan tersebut direncanakan rampung sebelum akhir tahun 2022.
“Pagi ini kami sedang meninjau pekerjaan rehab total kantor pemerintahan di Jakarta Utara. Bobot pengerjaannya rata-rata sudah mencapai empat puluh persen,” kata Juaini saat ditemui di Kantor Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, Senin (3/10).
Empat kantor pemerintahan yang tengah dibangun ini, dipastikannya akan menjadi bangunan kantor pemerintahan percontohan di Jakarta. Bukan tanpa sebab, keempat kantor pemerintahan tersebut akan dilengkapi Solar Panel.
Juaini berharap, rehab total ini rampung sesuai target waktu yang direncanakan dan konstruksi bangunan pun sesuai dengan dokumen saat proses lelang.
Dengan tepatnya konstruksi bangunan maka kantor pemerintah dapat benar-benar menjadi suatu kantor pelayanan masyarakat.
“Jangan sampai rehab total kantor ini berubah dari rencana semula karena memang kantor ini untuk dinikmati masyarakat sebagai kantor pelayanan masyarakat. Untuk itu kami pastikan kantor ini benar-benar aman (safety) ketika ada masyarakat berkunjung atau staf yang bertugas di kantor ini,” tutupnya.
Tercantum dalam Peraturan K3 Konstruksi Indonesia yang mengacu pada ;
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 01 tahun 1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 9 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pekerjaan pada ketinggian.
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No.KEP-20/DJPPK/VI/2004 Tentang sertifikasi kompetensi Keselamatan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi Bangunan.
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No.KEP-74/PPK/XII/2013 Tentang Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Supervisi Perancah.
SKB Menakertrans dan MenPU ke 174/1986 dan No 104/KPTS/1986 Tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi beserta pedoman pelaksanaan K3 pada tempat kegiatan konstruksi.
Surat edaran Dirjen Binwas No. 13/BW/1998 Tentang Akte Pengawasan Proyek Konstruksi Bangunan.
Surat Dirjen Binawas No.147/BW/KK/IV/1997 Tentang wajib lapor pekerjaan proyek konstruksi.
Dari acuan peraturan keselamatan kerja (k3) diduga belum sepenuhnya dilaksanakan pihak Kontraktor, dan diduga juga belum terlihat secara jelas oleh wakil Walikota Jakarta Utara Juani.(zul)