Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
BeritaDaerahHeadlineHukumKriminalNasional

Registrasi KPK “Gentayangan” Ancha Mayor: Jangan Bohongi Rakyat

×

Registrasi KPK “Gentayangan” Ancha Mayor: Jangan Bohongi Rakyat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Dugaan gratifikasi seret nama Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, terus jadi pembicaraan, kini DPRD Sinjai Gelar RDP, di ruang paripurna kantor DPRD Sinjai, Senin, (31/05/2021).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dihadiri ketua DPRD Lukman H Arsal, wakil ketua I Muhammad Sabir dan wakil ketua II Mappahakkang, dan beberapa anggota DPRD Sinjai, Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai Drs Akbar Mukmin, inspektur Inspektorat Sinjai Andi Adeha Syamsuri, Suratman dan Pembawa aspirasi.

Example 300x600

Dalam Pembahasan RDP tersebut untuk menjawab kabar adanya dugaan permintaan fee 10% dan dugaan penerimaan uang sebanyak Rp 20 juta oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa kepada mantan Direktur PDAM Sinjai Suratman.Dan di akui oleh Suratman telah terjadi pemberian sebanyak Rp 20 juta, di salah satu hotel di Jakarta dan di benarkan oleh Inspektur inspektorat, Andi Adeha Syamsuri.

“Waktu itu di Jakarta menyerahkan uang sebanyak Rp. 20Juta, saat itu ada saksinya termasuk pak ketua hadir disaat itu” kutipan Ucapan Suratman di RDP tersebut.

Berkaitan hal adanya penyerahan berupa uang Rp. 20Juta, diakui oleh Inspektur Inspektorat Andi Adeha Syamsuri bahkan diakuinya telah di laporkan di KPK di sebab di anggapnya gratifikasi.

Baca Juga :  Bagi-Bagi Takjil, Satlantas Polres Batang Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat

“bahwa itu betul ada penyerahaan atau pemberian oleh Suratman sebesar Rp.20 juta, gratifikasi dan sudah dilaporkan melalui ke KPK melalui inspektorat”. pengakuan Adeha.

Namun surat penyerahan dan registrasi bukti pelaporan ke KPK, inspektur Inspektorat Andi Adeha Syamsuri, tidak mampu perlihatkan secara publik hanya penyampaian secara lisan (re.gentayangan).

“Bahwa bukti laporan ke kpk tersebut tidak boleh di publis demi menjaga keamanan si pelapor” kata dia Adeha.

Berkaitan dengan itu, di karena Adeha menganggap surat keputusan(SK) Pengangkatan Suratman sebagai dirut PDAM di saat itu Cacat Prosedur dan tidak di lengkapi laporan pertanggung jawaban.

“Bahwa SK pengangkatan inisial S (re.Suratman) tidak sesuai dengan prosedur dan persyaratan sebagaimana yang di atur oleh undang tentang pegawai PDAM” tandasnya.

Halnya di sebut di tanggapi Oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Akbar Mukmin, menegaskan bahwa SK tersebut telah melalui proses dan telah ditanda tangani oleh bupati saat itu, di jabat oleh plt. Bupati Andi Fajar.“Bahwa pengangkatan Suratman kembali menjabat Direktur PDAM di periode ke dua tahun (2018-2023), kita ambil dari dasar SK bupati ditanda tangani oleh PLT Bupati saat Andi Fajar, itu sesuai dengan prosedur dan sah”. tegasnya.

Baca Juga :  BRWA Exhibition 2025: Mengabadikan Jejak, Menggerakkan Aksi Perlindungan Masyarakat Adat

Bahkan pernyataan Sekda Sinjai telah diperkuat oleh Kepala Bagian Hukum (Kabag) Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, Muhtar menyebut Legalitas Suratman, sah sesuai prosedur.

“legalitas SK Mantan Direktur PDAM Periode 2018-2023 Suratman (S) dianggap sah dan sesuai prosedur” Sebutnya.

Sementara Ancha Mayor menegaskan sebab fakta RDPU di DPRD Sinjai Senin, 31 Mei 2021 bahwa bukti SK Penetapan Dari Ketua KPK tentang Gratifikasi/Suap yang telah diterima Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, yang senilai Rp. 20 Juta.

“Sebab permintaan sebelumnya adalah senilai Rp.300 Juta “TIDAK MAMPU DIPERLIHATKAN”, artinya apa, mereka telah membohongi Warga Masyarakat Kabupaten Sinjai, dan yang lebih paranya lagi, lembaga audit telah menutupi kasus Gratifikasi/Suap dan Mencaplok Nama KPK, upaya Hukum wajib ditegakkan”tulis Ancha mayor.

Editor: Dzul

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600