Penulis: Yohanes Budi S.
Faktual net, Jakarta Barat, DKI Jakarta – Rabu (15/10)2025) – Isu pembubaran Polri menjadi perbincangan publik di tengah berbagai kritik terhadap lembaga penegak hukum tersebut. Desakan ini muncul akibat ketidakpuasan masyarakat atas sejumlah kasus pelanggaran HAM, praktik penyalahgunaan kewenangan, dan rendahnya akuntabilitas institusi keamanan. Gagasan untuk membubarkan institusi sebesar Polri tidak hanya berimplikasi pada aspek hukum, melainkan juga menyentuh dimensi komunikasi publik dan legitimasi negara. Dalam konteks ini, pertanyaan utamanya bukan semata apakah Polri harus dibubarkan, melainkan siapa yang mengusulkan, dengan pesan apa, melalui saluran apa, kepada siapa, dan dengan dampak sosial-politik seperti apa.
Wacana pembubaran Polri muncul sebagai respons atas beragam persoalan yang menimpa institusi kepolisian, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga krisis kepercayaan publik. Artikel ini menganalisis isu tersebut melalui perspektif teori dari berbagai sumber berita kredibel serta pernyataan pakar hukum. Analisis ini menemukan bahwa gagasan pembubaran Polri lebih merefleksikan krisis komunikasi dan legitimasi, bukan kebutuhan struktural negara. Data dari Indikator Politik Indonesia (2024) menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 76,4%, menandakan bahwa reformasi lebih relevan daripada pembubaran.
1. Fakta Empiris dan Dinamika Kepercayaan Publik
Survei Indikator Politik Indonesia (2024) mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 76,4%, dengan 95,9% masyarakat merasa aman di lingkungannya dan 76,2% puas terhadap layanan kepolisian (AntaraNews, 2024). Data ini menunjukkan bahwa meski sempat turun akibat kasus Ferdy Sambo, Polri telah memulihkan sebagian besar kepercayaannya. Secara komunikasi publik, angka ini mencerminkan bahwa legitimasi institusi belum hilang, melainkan membutuhkan perbaikan transparansi dan responsivitas.
2. Wacana Pembubaran: Analisis Isi dan Aktor Komunikasi
Wacana pembubaran Polri muncul di media sosial dan ruang publik sebagai bentuk protes terhadap RUU Polri yang dinilai memperluas kewenangan tanpa pengawasan ketat (AJI, 2024). Namun, sejumlah pakar hukum menilai usulan ini tidak proporsional. Beberapa tanggapan penting antara lain:
– Dr. I Ketut Adi Purnama (2025): Dugaan skenario untuk mengganti Polri menjadi Kementerian Keamanan RI (Koma.id, 2025).
– Moh. Aan Riyana Saputra (2025): Subordinasi Polri ke kementerian akan melemahkan independensi.
– Prof. Sugianto (2025): Mendukung pembentukan Komite Reformasi Polri independen (RMOL Jabar, 2025).
– Habib Syakur Ali Mahdi (2025): Menyebut wacana pembubaran sebagai “halusinasi politik” (RedaksiKota, 2025).
– Komnas HAM: Menegaskan pentingnya Polri dalam melindungi kebebasan sipil (HayuaraNet, 2025).
3. Krisis Komunikasi dan Legitimasi
Polri menghadapi dua krisis besar: krisis persepsi publik dan krisis komunikasi kelembagaan. Dalam teori komunikasi krisis (Coombs, 2007), lembaga publik harus cepat, terbuka, dan empatik dalam merespons kasus sensitif. Polri sering kali menggunakan komunikasi yang reaktif dan defensif, yang memperburuk persepsi publik. Teori legitimasi (Suchman, 1995) menegaskan bahwa legitimacy can be restored through communicative action.
4. Reformasi dan Komite Independen: Solusi Alternatif
Dari berbagai pendapat pakar, solusi utama bukanlah menghapus Polri, melainkan:
– Revisi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.
– Pembentukan Komite Reformasi Polri Independen.
– Transparansi anggaran dan digitalisasi layanan.
– Pelatihan komunikasi publik dan etika pelayanan.
Kesimpulan
Dalam demokrasi, kebijakan besar seperti membubarkan lembaga harus disertai partisipasi publik, konsultasi, dan mendengar aspirasi masyarakat luas. Jika hanya muncul dalam diskusi elite atau media sosial, bisa menimbulkan distrust, resistensi, bahkan konflik.
Isu pembubaran Polri merupakan refleksi dari krisis legitimasi dan komunikasi publik, bukan kebutuhan struktural negara. Data empiris menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri masih tinggi, dan pakar hukum menilai reformasi kelembagaan jauh lebih realistis daripada pembubaran total.
– Akuntabilitas & Oversight: Institusi yang kehilangan kontrol atas penyalahgunaan akan kehilangan legitimasi. Daripada dibubarkan, revisi regulasi dan peningkatan mekanisme pengawasan lebih realistis dan aman untuk legitimasi.
– Kebutuhan akan Kepolisian: Sebagai institusi penegak hukum dan penjaga keamanan, akan ada kekosongan struktural dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban umum, dan penanganan tindak kejahatan jika Polri dibubarkan. Institusi peradilan saja tidak cukup jika tidak ada aparat kepolisian yang memiliki kewenangan penegakan hukum dan penindakan awal.
– Memperkuat transparansi, akuntabilitas, pengawasan internal dan eksternal (misalnya, Komnas HAM, lembaga pengaduan publik), revisi undang-undang agar kewenangan Polri dibatasi secara lebih jelas, fungsi intelijen dikaji ulang, mekanisme penyadapan yang aman, penggunaan anggaran yang transparan.
– Resiko Disintegrasi Sosial & Keamanan: Opini dari Habib Syakur: pembubaran Polri dianggap berbahaya karena bisa menyebabkan “hukum rimba”, ketidakamanan publik, ketakutan, dan orde sosial terganggu.
Jika Polri berkomitmen nyata terhadap reformasi, membuka ruang dialog, memperbaiki kesalahan, secara bertahap publik bisa kembali lebih percaya, dan fungsi institusi tetap diperlukan. Pembubaran Polri adalah langkah yang terlalu ekstrem dan memiliki risiko besar. Polri perlu direformasi secara mendalam: regulasi, pengawasan, akuntabilitas, transparansi, pembatasan kewenangan yang berpotensi melanggar HAM, serta peran publik dalam pengawasan.
Komunikasi publik pemerintah dan Polri harus diperkuat: penjelasan terhadap publik tentang apa yang akan diperbaiki, bagaimana perubahannya, dengan data, laporan publik rutin, mekanisme feedback loop sehingga publik merasa didengarkan.
Institusi lain (lembaga pengawas HAM, pengadilan, komisi independen) harus diperkuat agar tidak bergantung mutlak pada Polri untuk penegakan keadilan dan HAM.
Opini ditulis oleh:
Yohanes Budi S.
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi, STIKOM Interstudi Jakarta.

















