Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Ratusan Mahasiswa UHO Demo Tolak UU Ciptaker dan Duduki Kantor DPRD Sultra

×

Ratusan Mahasiswa UHO Demo Tolak UU Ciptaker dan Duduki Kantor DPRD Sultra

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ratusan mahasiswa dari kampus Universitas Halu Oleo (UHO), Demo tolak pengesahan UU Ciptaker, Kamis (06/04/2023).

Faktual.Net, Kendari — Ratusan mahasiswa dari kampus Universitas Halu Oleo (UHO), menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (06/04/2023).

“Menolak pengesahan UU Cipta Kerja,” demikian tertulis dalam salah satu spanduk yang mereka bawa dan menuntut Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dicabut karena tidak sesuai konstitusi.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

DPR secara resmi telah menyetujui Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/03/2023) lalu.

Diketahui, Perppu Ciptaker mendapat penolakan dari berbagai kalangan, mulai dari buruh, mahasiswa dan kalangan lainnya. Namun DPR RI tetap mengesahkan perpu yang dinilai merugikan rakyat.

Akan tetapi bukannya mendukung rakyat, DPR justru menghianati rakyat dan MK. Hal tersebut terlihat dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Menyikapi hal itu, Ketua BEM Teknik UHO, Muhammad Ali Sabilah menegaskan bahwa, UU Ciptaker cenderung mengakomodir kepentingan perusahaan daripada masyarakat. Subtansi pasal-pasal problematika pada UU Ciptaker memudahkan perusahaan untuk melakukan kegiatan eksplorasi Sumber Daya Alam (SDA) serta merepresi hak-hak pekerja, apalagi proses pembentukan UU Ciptaker jauh dari kata transparan dan partisipatif.

“Beberapa kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh UU Ciptaker seperti buruh dan tani yang cenderung diabaikan dan tidak terlalu didengarkan dalam proses pembentukan UU ini, sehingga sangat dinilai janggal dalam proses pembentukannya,” ucapnya.

Baca Juga :  Pengelolaan Dana Hasil Penjualan Sapi dan Pemanfaatan Tanah Bengkok di Desa Rowobelang Disorot, Kades Belum Beri Tanggapan

Sementara Ketua DPM Program Pendidikan Vokasi, Iksanudin memaparkan, meskipun UU Ciptaker banyak menuai protes, tetapi hal tersebut seperti angin lewat tak kunjung ditanggapi secara serius hingga akhirnya peraturan tetap diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020.

“Kami sebagai elemen masyarakat sipil dan mahasiswa tidak akan tinggal diam, untuk terus mendesak Pemerintah RI untuk segera mencabut UU tersebut,” tegasnya.

Tak hanya itu, sebelumnya, permohonan judical review pernah dilayangkan. Hasilnya, sesuai putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang berisi sembilan butir putusan yang dibacakan pada 25 Oktober 2021, menyatakan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat karena catat formil dan prosedur di dalamnya.

“Harusnya DPR RI bertindak sebagai penentu yang dapat diandalkan untuk mempertahankan legitimasi putusan Mahkamah Konstitusi sehingga kekuasaan yudisial tidak ditabrak begitu saja,” ucap salah satu massa aksi.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Sultra, La Ode Mustari mengatakan, ia akan berkordinasi dulu dengan pimpinan tertinggi DPRD Sulawesi Tenggara untuk meminta kejelasan terkait waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas apa yang menjadi tuntutan mahasiswa.

“Kami dari DPRD Provinsi Sultra akan menjadwalkan RDP pada hari Senin 10 April pukul 12.20 dan melibatkan lembaga mahasiswa,” katanya.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa Universitas UHO sekitar pukul 11.00 Wita melakukan long march dari kampus UHO menuju kantor DPRD Sultra.

Repoter: Kariadi

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit