Faktual.Net, Jakarta-Puluhan swalayan di Kecamatan Koja, Jakarta Utara telah disosialisasikan penggunaan kantong ramah lingkungan. Sosialisasi ini dilakukan lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai Rabu (1/7) mendatang.
Kepala Satuan Pelaksana Sudin Lingkungan Hidup Kecamatan Koja, Tedy mengatakan, sosialisasi dilakukan dengan membagikan lembaran sekaligus menjelaskan isi Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Sosialisasi digencarkan pada 31 swalayan yang berada di enam kelurahan se-kecamatan Koja.
“Kami telah mensosialisasikan tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan, ini dilakukan agar per 1 Juli nanti tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai,” kata Tedy, saat dikonfirmasikan , Jumat (26/06/2020).
Sekedar diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai per 1 Juli 2020 mendatang. Plastik sekali pakai hanya diperbolehkan pada kemasan dan mewajibkan masyarakat membawa kantong atau wadah belanja ramah lingkungan sebelum berbelanja. (Amin)
















