Example floating
Headline

Publik Diminta Waspada Konten Palsu AI – Kasus Rohil Jadi Peringatan Soal Risiko Fitnah

×

Publik Diminta Waspada Konten Palsu AI – Kasus Rohil Jadi Peringatan Soal Risiko Fitnah

Sebarkan artikel ini

Faktual.net – Rokan Hilir, Jumat (13/2/2026) – Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kecermatan dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama terkait konten yang diduga dibuat dengan teknologi Artificial Intelligence (AI), agar tidak terlibat dalam pembunuhan karakter atau penyebaran fitnah. Peringatan ini disampaikan Arjuna Sitepu C.PAR seiring dengan berkembangnya desakan pembebastugasan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir H. Fauzi Efrizal, yang berdasarkan video asusila tahun 2024 yang kini diduga merupakan hasil rekayasa.

Dalam tanggapan terhadap pernyataan yang mengemukakan desakan tersebut, Arjuna menjelaskan bahwa teknologi seperti Deepfake, Deep Learning, Neural Network, dan Generative Adversarial Network (GAN) telah mampu menghasilkan konten yang sangat mirip dengan yang asli, sehingga berpotensi digunakan untuk memanipulasi opini publik. “Tanpa verifikasi hukum yang jelas, kita berisiko menjadi alat untuk menyebarkan informasi yang tidak benar dan merusak nama baik seseorang,” ujarnya.

Sampai saat ini, tidak ada penetapan tersangka resmi, hasil forensik digital yang dipublikasikan, maupun putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan pihak Sekda. Apabila pemeriksaan lebih lanjut membuktikan video tersebut merupakan hasil rekayasa AI, kasus ini akan dikenai sanksi sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal terkait pencemaran nama baik dalam KUHP Nasional.

Baca Juga :  Pasca Lakukan Aksi, Satu Diantara Kontraktor Dapat Proyek Dari Kasudin PRKP Jakut

Arjuna juga mengingatkan bahwa isu ini tidak dapat dipisahkan dari pemeriksaan terkait legalitas jabatan Bupati Rokan Hilir, yang telah dilaporkan ke Mabes Polri pada 5 Mei 2025 karena dugaan pemalsuan ijazah. Persoalan ini menjadi penting karena menyangkut kredibilitas tata kelola daerah dan berpotensi melibatkan pelanggaran hukum lainnya seperti pemalsuan surat resmi dan penyalahgunaan wewenang.

“Dalam negara hukum, setiap klaim harus melalui proses yang jelas dan terbuka. Praduga tak bersalah adalah hak setiap warga negara, dan kita semua memiliki tanggung jawab untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya,” tegas Arjuna dalam penutup pernyataannya. (Red)

Tanggapi Berita Ini
Kerangka tower diatas rumah warga anggota lmk Kelurahan Sukapura
Headline

Warga RT 005 RW 006 Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing menginformasikan kepada media online faktual.net, bersedia menyediakan anggaran operasional bagi Pemerintah dalam hal ini CKTRP untuk bongkar tuntas tower yang berdiri di atas rumah warga yang disinyalir anggota Lmk Kelurahan di Jalan Puyuh

Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi Dana Kas Pos Malino, Kerugian Capai Rp360 Juta
Headline

Cabjari Gowa di Malino Tetapkan Branch Manager KCP Pos Malino sebagai Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Kas Rp360 Juta
Dana Kas Rp360 Juta Raib, Branch Manager KCP Pos Malino Jadi Tersangka

Cabjari Gowa Tahan Branch Manager KCP Pos Malino, Dugaan Penggelapan Rp360 Juta

Kas KCP Pos Malino Diduga Digel