Faktual.net, Sinjai, Sulsel- 21 Juli 2025 Polemik pembangunan pabrik porang milik PT Konjack Nusantara di Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru. Meski sudah disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sinjai karena tidak memiliki dokumen lingkungan yang sah, aktivitas proyek tetap berjalan seperti biasa.
Tokoh pemuda setempat, Isyal Aprisal, menyebut kejadian ini sebagai bentuk pembangkangan hukum yang serius.
“Sudah disegel tapi masih beroperasi. Ini jelas penghinaan terhadap kewenangan DLHK dan bentuk pelecehan terhadap hukum,” ujar Isyal saat ditemui di lokasi.
Pelanggaran tersebut, menurut Isyal, bukan hanya bersifat administratif. Ia menyebut adanya gangguan langsung terhadap warga, mulai dari polusi udara akibat debu, kerusakan jalan utama karena aktivitas truk-truk berat, hingga hilangnya kawasan mangrove yang dulunya menjadi benteng alami pesisir.
Aktivis lingkungan, Rahim, turut menyampaikan keresahan. Ia menilai lambannya respons aparat penegak hukum semakin memperparah situasi.
“Kami sudah diam terlalu lama. Kalau penyegelan tidak dihormati, itu artinya hukum telah kehilangan daya paksa. Kami minta Polres Sinjai segera melakukan penyelidikan,” tegas Rahim.
Karena tidak adanya tindakan tegas dari aparat di tingkat kabupaten, keduanya kini berinisiatif membawa persoalan ini ke tingkat provinsi. Dalam waktu dekat, mereka akan mengajukan laporan resmi ke DPRD Sulsel dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.
“Jangan sampai pelanggaran ini ditutup-tutupi. Kami punya dokumentasi aktivitas pasca-penyegelan dan kesaksian warga. Ini harus ditindak secara transparan,” kata Isyal.
Salah satu sorotan utama dari warga adalah kondisi jalan utama Halim Perdanakusuma yang rusak berat akibat hilir mudik kendaraan proyek. Warga juga mengeluhkan debu yang masuk ke rumah mereka dan menyebabkan gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak.
“Kami yang kena dampaknya. Jalan rusak, udara kotor, tapi tidak ada perhatian dari perusahaan,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam pernyataan terakhirnya, Rahim dan Isyal juga menyerukan keterlibatan Polda Sulawesi Selatan untuk mendesak Polres Sinjai agar mengambil tindakan hukum.
“Kami meminta Kapolda Sulsel turun tangan. Jangan biarkan pembiaran ini menjadi preseden buruk. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, maka aksi massa akan kami gelar secara terbuka,” pungkas Rahim.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa supremasi hukum lingkungan di daerah masih menghadapi tantangan serius, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi.
(Redaksi)














