faktual.net, Jakarta – PT. Komatsu Jakarta Panik dengan kehadiran Wartawan saat sidang Ditempat oleh Pengadilan Jakarta Utara, Kamis (17/7), hingga tidak perkenankan atau melarang awak media untuk masuk lokasi area lakukan liputan sidang ditempat.
Awak media sebelum lakukan liputan telah terlebih dahulu konfirmasi ke Hakim untuk liputan, dan diberikan ijin mendekat, serta menjelaskan bahwa sidang tersebut terbuka untuk umum.Perkara Perdata dengan nomor Pdt: 534/pdt.g/2024, sengketa Lahan antara Pewaris Rohman Bersaudara dengan PT.Komatsu.
Kuasa Hukum tergugat terlihat seperti orang Panik! dan Arogan! yang menghalau serta melarang Wartawan dengan kasar, untuk melakukan liputan secara dekat, bahkan sempat adu argumentasi terkait aturan hukum, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4, Pasal 5 ayat (2) dan (3), Pasal 6 huruf d, Pasal 9 ayat (2), Pasal 12, dan Pasal 13 UU Pers. Hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Selesai sidang lapangan atau sidang ditempat, pembelajar hukum Frinds Ferdin Siahaan yang mendampingi pihak penggugat sempat beradu argumentasi dengan kuasa hukum tergugat, dan kuasa hukum tergugat emosional ketika Ferdin mengatakan, “horitsu chanto mamoru” yang dapat dimaknai, seharusnya perusahaan jepang itu harus menaati hukum
bukan asal beli tanah saja tanpa menyakini alas hak atas tanah tersebut sah secara hukum.
“saya mengingatkan bahwa orang jepang itu harus taat hukum “horitsu chanto mamoru” hukum harus ditaati,” Ucap Ferdin.
Ferdin melanjutkan, saya pernah belajar dan bekerja di Jepang dan faham, bahws pihak manajemen Jepang selalu hati-hati dalam membeli aset, bukan hanya dalam menjamin kualitas produk, jadi aneh kalau ada perusahaan milik atau saham mayoritas Jepang mendirikan pabrik atau ekspansi/perluasan bangunan pabrik di atas tanah yang hak kepemilikannya belum jelas dan sah secara hukum.
“Dengan argumen yang saya katakan, malah ditantang bekelahi oleh Pengacara komatsu,” Pungkasnya.(zul)













