faktual,net,Bantaeng,Sulsel — Federasi Keadilan Rakyat (FKR) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menindaklanjuti secara serius laporan dugaan penyimpangan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025 yang saat ini diinformasikan berada dalam tahap pengkajian mendalam.
Desakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa FKR di Kantor Kejati Sulsel pada Senin (12/10/2026). Dalam pertemuan dengan perwakilan Kejati Sulsel, FKR memperoleh informasi bahwa laporan yang disampaikan sebelumnya sedang dikaji lebih lanjut oleh pihak kejaksaan.
Laporan tersebut menyoroti sejumlah temuan dalam pemeriksaan BPK RI atas pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Bantaeng, khususnya pekerjaan pemeliharaan jalan, irigasi dan jaringan, ketidaksesuaian volume maupun spesifikasi teknis pekerjaan, serta pembangunan Embung Desa Barua.
Sejumlah nilai yang menjadi perhatian FKR meliputi kelebihan pembayaran pembangunan Embung Desa Barua sebesar Rp656,44 juta, pemeliharaan rutin jalan sebesar Rp290,25 juta, pemeliharaan bangunan pelengkap jalan sebesar Rp31,08 juta, serta potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp644,44 juta pada empat kontrak pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi.
Menurut FKR, besarnya nilai yang menjadi sorotan tersebut perlu diikuti dengan penelusuran menyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan, kesesuaian realisasi fisik dengan kontrak, proses pembayaran, serta tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Ketua Eksekutif Pusat FKR, Asrianto Indar Jaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut hingga memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjutnya.
“Pengkajian laporan harus menjadi pintu masuk untuk menelaah fakta dan dokumen secara objektif. Kami mendorong Kejati Sulsel memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan ini. Uang negara yang dipersoalkan harus ditelusuri, dan apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Asrianto.
FKR juga menekankan bahwa temuan BPK tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Namun, temuan tersebut patut ditelaah secara serius untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi sebatas ketidakpatuhan administratif atau terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan unsur pidana yang dapat dibuktikan.
Oleh karena itu, FKR meminta agar penanganan laporan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan mampu memberikan kejelasan mengenai fakta, tanggung jawab pihak terkait, serta langkah tindak lanjut sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
FKR menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan memantau perkembangan penanganan laporan tersebut. Bagi FKR, pengawalan ini bukan semata-mata persoalan mendesak proses hukum, melainkan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan setiap penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan.
FKR menegaskan, pengawasan terhadap uang negara tidak boleh berhenti pada temuan di atas kertas. Setiap persoalan harus ditelusuri secara profesional, setiap tanggung jawab harus diperjelas, dan setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Reporter : Sattu













