Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaDaerahEkobisHukum

PT.AMI Langgar Hukum, Forman Sultra: Demo Berjilid-Jilid pun Kami Siap untuk Kawal Tuntas

×

PT.AMI Langgar Hukum, Forman Sultra: Demo Berjilid-Jilid pun Kami Siap untuk Kawal Tuntas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Kendari, Sultra — Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Lembaga Forum Kajian Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forman-Sultra), akan menggelar aksi demontrasi Jilid IV, untuk mempertanyakan kejelasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) aktivitas pertambangan dalam hal ini PT. Arga Morini Indah (PT AMI) yang beroperasi di Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

Mereka meminta klarifikasi kepada Dinas Kehutanan Prov. Sultra atas dugaan produksi hutan tanpa memiliki IPPKH yang dilakukan oleh salah satu perusahaan pertambangan yang beraktivitas di Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buteng, dalam hal ini PT. AMI.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Sardi Pusing sapaan bung merdeka, selaku penanggung jawab aksi demontrasi tersebut mengungkapkan bahwa melalui aksi jilid satu hingga ke tiga yang digelar sebelumnya belum ada kepastian hukum atas apa yang diberikan pihak instansi terkait, melainkan hanya rasionalisasi belaka.

“Iya benar, sekian kali kami bertandang, jawabannya masih sama, bahwa pada prinsipnya salah satu yang paling fatal adalah perusahaan tersebut tidak mengantongi IPPKH. Namun sejauh ini PT. AMI masih melakukan kegiatan pertambangan, ini jelas ilegal,” ujar Sardi, Selasa (11/03/2021).

Dia juga menyampaikan bahwa Kepala Kantor Dinas Kehutanan Prov. Sultra terkesan menutup diri. Sekian kali ditemui, kadis kehutanan bukan presentasi by data, okelah Dinas kehutan menerima ruang diskusi tapi diskusinya tidak sama sekali melahirkan solusi.

“Secara paksa kami buka-bukaan soal data, ada dukomen yang mereka perlihatkan dan kami kroscek bahwa narasi yang terurai dalam dokumen tersebut tersebut kami duga tidak falid. Datanya sudah kami foto, barang ini penuh rekayasa, ini jadi bahan rujukan kami kembali untuk gerak selanjutnya dan dokumen ini kami jadikan juga aduan ke Polda,” bebernya lagi.

Baca Juga :  Gubernur Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Kebakaran di Parepare

Tak hanya itu, Sardi juga menjelaskan bahwa pihaknya beberapa kali diintimadasi oleh Orang Tak Dikenal (OTK). Ssejauh ini aksi yang dilakukan sudah jilid III.

“Parahnya, kami duga PT AMI ini pelihara preman, saya rasa masalah ini tambah panjang, terus terang, ada dugaan bahwa PT. AMI menitipkan orang-orang tak dikenal yang itu coba bangun komunikasi persuasif terhadap saya,” ujarnya.

Sardi diiming-imingi dengan ancaman mau dibunuh, ada juga oknum yang komunikasi ke dia Via Handphone dengan menjajinkan harapan-harapan yang sifatnya absurd yaa begitulah.

“Saya hanya tertawa melihat itu, PT. AMI ini sudah tidak punya etika, melanggar aturan, kan kasian daerah kita dihuni oleh orang-orang krisis akhlak,” ungkap Sardi.

“Harapan kami semoga persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik sesuai regulasinya, bagaimanapun pihak perusahaan wajib bertanggung jawab, kami terus mempresur persoalan ini demo berjilid-Jilid pun kami siap untuk kawal tuntas,” imbuh Sardi.

Ia juga berpandangan, pada prinsipnya segala bentuk kejahatan lingkungan mari kita berantas sama-sama, hingga pelaku-pelaku kejahatan itu wajib diberi sanksi sebagaimana mestinya.

“Jadi apa yang kami dapatkan berdasarkan diskusi di Dinas Kehutanan kesimpulannya kita akan bawa di Polda dan kita saling cocokkan data,” pungkas Sardi/Bung Merdeka.

Untuk diketahui Forman Sultra akan gelar aksi demonstrasi Jilid VI, pada Senin 15 Maret 2021, di Mabes Polda dan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.

Reporter: Kariadi

Tanggapi Berita Ini