Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadlinePemerintahan

Proyek Pemeliharaan Jalan di Takalar Diduga Dikerja Asal-Asalan

×

Proyek Pemeliharaan Jalan di Takalar Diduga Dikerja Asal-Asalan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Takalar, Sulsel- Penanganan proyek Long Segment ( Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala dan Peningkatan/Rekontruksi ) Aeng Batu-Batu, Bontolanra serta Ruas Malolo – Borong Ramisi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) PUPR Kabupaten Takalar, terindikasi dikerja asal-asalan.

Adapun nilai Anggaran proyek tersebut yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp.6.626.155.100.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dalam penelusuran tim kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LP-RI) dalam kegiatan proyek tersebut didapati kondisi pekerjaan yang sangat memprihatinkan.

Dalam penelusurannya Ketua DPD Poros Rakyat Takalar mendapati ruas jalan poros Malolo, Desa Ko’mara rusak parah, padahal pekerjaan tersebut belum cukup satu bulan berjalan. Indikasi tersebut akibat campuran aspal yang tidak sesuai regulasi.

Menurut Herman Mansyur Daeng Rangka sisi lain yang menjadi sorotan Lembaga Poros Rakyat Indonesia, dalam paket tersebut adalah pekerjaan pondasi yang terindikasi dikerja tanpa memperhitungkan analisa kelayakan campuran yang dipakai, karena kondisi pemasangan batu pondasi, selain galiannya tidak mampu menjadi penguatan pasangan.

“Campuran juga terindikasi memakai pasir yang tidak lolos hasil laboratorium, sehingga hasil kegiatan tidak menunjang proyek yang sesuai standar kelayakan,” kata Herman Mansyur Ketua DPD Poros Rakyat Kabupaten Takalar, pada Rabu 21 Juni 2023.

Ia mengatakan bahwa material yang digunakan terindikasi bersumber dari tambang yang tidak memiliki Ijin, padahal sangat jelas aturan minerba yang mengikat.

“Jelas dalam penggunaan DAK untuk proyek jalan, aturan dan regulasinya. Beberapa regulasi yang mungkin dilanggar dalam penggunaan DAK untuk proyek ini antara lain:

1. Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.010/2015 tentang penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mengatur ketentuan penggunaan, pengendalian, dan pertanggungjawaban Dana DAK.

Baca Juga :  Uang Angkut Sampah Sudah Dibayar, Sampahnya Malah Tidak Diangkut

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 4/PRT/M/2018 tentang Standar dan Pedoman Pengelolaan Aspal Beton yang mengatur standar dan pedoman pengadaan dan penggunaan aspal/beton untuk pemeliharaan jalan.

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Jalan yang mengatur pedoman pelaksanaan pemeliharaan jalan, termasuk pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala.

4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 12/PRT/M/2018 tentang Rekayasa Lalu Lintas yang mengatur pembangunan, pemeliharaan, dan pengoperasian sarana prasarana jalan,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam penggunaan DAK, pihak terkait harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam regulasi di atas. Jika dalam proyek ini terdapat pelanggaran terhadap regulasi tersebut, perlu dilakukan evaluasi dan tindakan korektif yang sesuai untuk memastikan penggunaan DAK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kata Daeng Rangka hal ini juga menjadi sorotan serius dari  Kepala Desa Ko’mara.

“Kami dan masyarakat sangat kecewa dengan mutu pekerjaan yang di anggarkan besar tapi hasilnya tidak meyakinkan kami akan bertahan lama, sehingga kami berharap pemenang tender wajib bertanggung jawab, dalam hal ini CV KARYA KONTRUKSI CIPTA MARGA,” katanya

Lembaga Poros Rakyat Indonesia dengan berita ini, sekaligus menjadi laporan informasi publik Kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kapolda, Kejaksaan Tinggi, Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Selatan, menindak lanjuti sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian penyalahgunaan Uang Rakyat.

Reporter: Anton

Tanggapi Berita Ini