Faktual.net, Gowa, Sulsel- Proses konstatering atau Pengukuran lahan hari ini rabu 4 Juni 2025, dilaksanakan Jalan Inspeksi Kanal, Lingkungan Jeneberang, Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, berakhir dengan penolakan pengukuran lahan (Konstantering).

Proses Konstantering atau pengukuran lahan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa bersama BPN Gowa, beserta Balai Pompengan Sungai Jeneberang Makassar,
Dari Pihak Pengamanan Konstantering lahan dari Polres Gowa dipimpin langsung Kabag OPS Polres Gowa Kompol Darwis.,S.H. dibantu dari Brimob Polda Sulsel, Kodim 1409/Gowa, Polisi Militer Kodam Hasanuddin juga bantuan dari Polda Sulsel.

Proses Konstantering lakukan Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa, warga menolak serta terjadi adu perdebatan dengan Kuasa Hukum terkait pengukuran lahan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa karena merasa tanah mereka tidak termasuk dalam objek sengketa.namun proses perdebatan cepat ditangani proses mediasi yang baik dari Polres Gowa bahwa tujuan hanya untuk pengukuran lahan bukan Eksekusi Tanah, kalau ada keberatan lakukan upaya hukum lakukan Pengadilan.

Warga yang dipimpin oleh Supriati (40) melakukan aksi protes dan menyatakan bahwa lahan yang diukur tidak sesuai dengan putusan pengadilan. Mereka menuding bahwa tindakan tersebut tidak adil dan mengancam hak kepemilikan tanah mereka.
“Putusan pengadilan jelas-jelas berbeda dengan lahan yang diukur ini. Ini tindakan yang sangat tidak adil!” seru Supriati, mewakili sentimen warga lainnya yang merasa hak kepemilikan tanah mereka terancam.
Situasi sempat memanas dan hampir terjadi bentrokan fisik, namun kehadiran ratusan personel kepolisian dari Polres Gowa berhasil meredam situasi. Aparat kepolisian melakukan upaya mediasi intensif untuk meredakan ketegangan dan mencari solusi yang adil.
Sengketa lahan ini melibatkan Sangkala Daeng Ngerang bin Tjangnge sebagai pemohon dan 19 warga sebagai tergugat. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses hukum pertanahan.
Pemerintah Daerah dan instansi terkait Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa, BPN Gowa diharapkan dapat segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan konflik ini dan melindungi hak-hak warga. Transparansi dan partisipasi aktif semua pihak menjadi kunci utama dalam penyelesaian sengketa ini.
Warga berharap agar pemerintah dapat menyelesaikan konflik ini dengan adil dan transparan. Warga juga berharap agar hak-hak mereka dapat dilindungi dan tidak terancam oleh proses hukum pertanahan yang tidak adil. (Tahar)














