Presiden Jokowi Buka Investasi Miras, Aktivis IMM Kota Kendari Menolak Keras

Faktual.Net, Kendari, Sultra — Presiden Joko Widodo membuka izin investasi untuk industri Minuman Keras (Miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Kini menuai kotroversi dari banyak pihak, salah satunya dari aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menolak keras peraturan Presiden di bidang usaha penanam modal.

Kehancuran bangsa Ini sudah sangat mengkhawatirkan dengan adanya kebijakan investasi Miras itu sumber masalah selain memunculkan konflik hingga kriminalistas, miras juga dapat merusak generasi muda bangsa. Hal ini diungkap oleh Jamal Ketua Bidang Hikmah Pimpinan Cabang IMM Kota Kendari.

“Sangat disayangkan bangsa Indonesia dgn negara yang mayoritas islam tetapi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sangat bertentangan dengan hukum islam itu sendiri padahal wakil presiden kita adalah seorang Kiyai masa hanya diam saja melihat permasalahan ini,” ucap Jamal, saat ditemui media Faktual.Net, Senin (01/03/2021)

Baca Juga :  Sinergitas TNI/POLRI Mempererat Silaturahmi dalam Semarak Ramadhan di Pulau Untung Jawa

Lanjut dia, semestinya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya.

“Atas dasar itu Kami menolak keras peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara,” kata Jamal.

Sementara itu, Hamdan Ketua Komisariat IMM Fisip UMK (Universitas Muhammadiyah Kendari) ia menegaskan bahwa aturan tersebut memperlihatkan pemerintah lebih mengedepankan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat. Menurutnya, pemerintah sangat aneh membuat peraturan yang bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut.

“Hampir tiap hari mereka bicara dan berteriak-teriak tentang Pancasila dan UUD 1945. Tapi dalam prakteknya mereka terapkan sistim ekonomi liberalisme kapitalisme yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa,” tandasnya.

Baca Juga :  Tuntut Keadilan, Didit Minta Cabut Sementara Izin Operasional Swalayan Marina Mart di Kendari

Untuk diiketahui, aturan untuk membuka izin investasi bagi industri minuman beralkohol dari skala besar hingga kecil tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di empat provinsi. Keempatnya yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. (Kariadi)

Tanggapi Berita Ini