Faktual.Net, Serang, Banten – Kepolisian Sektor (Polsek) Ciruas Polres Serang mendapatkan informasi adanya hajatan dan lomba burung, dengan sigap Polsek Ciruas langsung menuju lokasi sesuai dengan informasi melakukan operasi PPKM Darurat. Hasilnya, acara hajatan dan satu acara lomba burung merpati dibubarkan karena melanggar aturan.
Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat melalui Bripka Gun gun mengatakan, pembubaran tersebut berawal dari masuknya aduan ke Satgas COVID-19 Kecamatan Ciruas. Selanjutnya polisi langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.
Aduan pertama, kata Gun Gun adalah acara hajatan pernikahan yang diduga mendatangkan banyak tamu bahkan melebihi aturan PPKM Darurat yakni 30 orang di Kampung Jalud Desa Pulo Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. Karena melanggar peraturan PPKM Darurat maka harus dibubarkan.
“Tadi langsung diberi sanksi berupa pembubaran kegiatan acara hajatan. Karena melanggar ketentuan waktu yang tercantum dalam surat rekomendasi dan melanggar ketentuan maksimal jumlah tamu, yaitu 30 orang,” kata Bripka Gun Gun saat dihubungi wartawan, Sabtu (24/7/2021).
Selain itu ada pula aduan berupa acara perlombaan burung merpati yang menyebabkan kerumunan. Hal itu membuat Satgas COVID-19 Kecamatan Ciruas melakukan pembubaran terhadap kegiatan tersebut dan meminta masyarakat untuk kembali ke rumah masing-masing.

Bripka Gun Gun mengatakan, dengan luasnya wilayah Kecamatan Ciruas, diharapkan satgas desa juga dapat melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Darurat. Untuk itu, Satgas COVID-19 desa bisa juga melakukan penegakan aturan PPKM Darurat.
“Kalau cuma dari Satgas COVID-19 Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang tidak mungkin memantau pelaksanaan PPKM Darurat seluruh wilayah. Satgas COVID-19 desa juga harus bergerak,” tutup Gun Gun.
(Oman)
















