Faktual.Net, Tangerang, Banten – Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap tawuran antar pelajar yang mengakibatkan salah satu korban dari kelompok Joemprit. Tawuran tersebut melibatkan para kelompok yang menamakan diri SMKS Teknologi Teluk Naga dengan sebutan Joemprit, sedangkan SMKS Yadika 3 Jakarta Barat dengan sebutan Yadika.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes (Pol) Adi Ferdian Saputra, SIK., MH dalam keterangannya mengatakan, aksi tawuran berawal dari olok-olok dan saling tantang untuk melakukan tawuran dengan menggunakan komunikasi via WhatsApp (WA).
“Awalnya mereka saling tantang dengan menggunakan komunikasi via WA atau Medsos,” ujar Kombes Adi Ferdian pada Kamis, (13/8/2020).
Peristiwa tawuran terjadi di area Perimeter Utara, Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa, 4 Agustus 2020 sekitar pukul 17.30 WIB. Korban yang menamakan dirinya kelompok Joemprit Teluk Naga berinisial (R) berdasarkan Visum et Repertum (VER).
Korban (R) mengalami luka akibat senjata tajam. Berdasarkan hasil Rontgen, tulang pengupil pada tangan kanan korban putus.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol A Alexander, SH., SIK., MM., M.Si mengungkapkan, semua senjata tajam berupa clurit diperoleh dari Basecamp.
“Ada empat senjata tajam yang dibawa oleh rekan-rekannya diperoleh dari Basecamp,” ungkap Kompol Alexander kepada wartawan.
Pelaku berjumlah sembilan orang yang masih berstatus pelajar ini diantaranya, AMP, APR, MFF, AFF, KR, MFF, ES, FSM, dan GA. Untuk diketahui para pelaku memiliki peran berbeda dalam melakukan aksinya.
Sangkaan Pasal yaitu Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952 “Barang siapa yang tanpa Hak menyerahkan, menguasai, menerima, membawa, menyimpan, memperpergunakan, dan menyembunyikan Senjata Penikam atau Senjata Penusuk (Senjata Tajam)” di hukum selama-lamanya 10 (sepuluh) Tahun Penjara, serta Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana “Kekerasan secara bersama-sama dilakukan di muka umum yang menyebabkan orang luka berat” diancam dengan hukuman Penjara 9 (sembilan) Tahun.
Terakhir para tersangka juga dikenakan Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak “Dilarang melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat” diancam dengan Hukuman Penjara selama 5 (lima) Tahun.
Reporter: Bintarsih