Faktual.Net, Malut,Tidore. Pihak Kepolisian Resort (Polres) Tidore, mulai mendalami kasus dugaan kejahatan, yang diduga dilakukan oleh salah satu Bakal Calon Walikota Tidore 2024, yakni Syamsul Rizal.
Buktinya, Selasa, (27/9/22), pelapor atas nama Amir Abdullah Kepala Desa Balbar Kecamatan Oba Utara, kemudian diperiksa oleh penyidik Polres Tidore terkait dengan laporan yang telah disampaikan ke Polres Tidore melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), yang diterima langsung, Bripda Irfan A. Taufik.
Amatan media ini, kehadiran Amir di Polres Tidore sekitar pukul 16.30 Wit itu, juga didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Albar dan Suleman Galitan. Amir bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Tidore untuk mengajukan laporan resmi, sekaligus melampirkan barang bukti atas dugaan kejahatan yang dilakukan Syamsul Rizal.
Kepada awak media, Fahmi Albar, selaku kuasa hukum Amir Abdullah, menegaskan bahwa pernyataan samsul Rizal saat bersilaturrahim dengan warga masyarakat Kelurahan Mareku, pada Jumat 23 September 2022 lalu, merupakan suatu tindakan kejahatan.
Karena pernyataan yang disampaikan Syamsul Rizal, yang berisi “Kalau mau Kaco, mau keto (Mabuk) dan lain-lain di oba, jangan di Tidore. Disini negeri tarekat, negeri para aulia, jangan kotori, kalau mau kotori sana di sanger-sanger yang ada di oba,” telah menyinggung masyarakat oba dan golongan tertentu (Suku Sanger), sehingga dapat menganggu ketertiban umum.
“Setelah kami kaji, perbuatan Syamsul ini kemudian kami laporkan atas dugaan Kejahatan terhadap Ketertiban umum pasal 156 KUHP, dan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 16 jo Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis. Dan untuk sanksi pidananya, paling lama 5 tahun penjarà dan denda senilai Rp.500 Juta,” ungkapnya saat ditemui di Polres Tidore.
Fahmi berharap, agar pihak kepolisian dapat menseriusi kasus tersebut, sehingga dalam waktu dekat, itu kasusnya sudah bisa ditingkatkan dari Penyelidikan ke penyidikan.
“Kami akan mengawal kasus ini mulai dari Penyelidikan, Penyidikan sampai pada putusan pengadilan,” tandasnya.
Fahmi bilang, atas pernyataan Syamsul yang menyinggung masyarakat oba dan suku sanger, telah berefek pada aksi demonstrasi yang dilakukan pada tanggal 26 September 2022, oleh masyarakat oba dan para kepala-kepala Desa sedaratan oba. Sehingga dikhawatirkan jika tidak diproses secara hukum, maka akan melahirkan konflik.
Padahal selama ini, para kepala-kepala Desa dan Lurah yang ada di daratan oba, sudah begitu lama merawat kebersamaan di tengah-tengah masyarakat yang beragam akan Suku, Ras dan Antar Golongan yang ada didaratan oba.
“Kami juga mengutuk keras atas perbuatan yang dilakukan Syamsul Risal,” tegasnya.
Reporter : Aswan
















