FAKTUAL.NET, SERANG – Anggota SatNarkoba Polres Pandeglang berhasil meringkus 4 orang warga yang sedang pesta narkotika di dalam sebuah mobil. (26/1/2022).
Tiga orang tersebut berinisial DO (38) ER (35) dan YA (34) ditangkap di sebuah mobil jenis Toyota Avanza warna Hitam dengan nopol A 1826 KH Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 14.30 WIB dipinggir Jalan depan Stadion Badak Pandeglang.
“Informasi ini berasal dari keterangan masyarakat yang mengatakan bahwa adanya pesta sabu di sebuah mobil dijalan Stadion Badak Kelurahan Saruni,” ujar Waka Polres Pandeglang Kompol Andi Suwandi.
Ketika dilakukan penggeledahan oleh anggota Satres Narkoba Polres Pandeglang terhadap saudara DO (38) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang sedang dipegang menggunakan tangan kanannya.
1 (satu) buah perangkat alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 1 (satu) linting narkotika jenis ganja.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap saudara ER (35) di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu yang di balut tisu.
Dan ketika di lakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat/kendaraan terhadap saudara YA (34) tidak ditemukan barang bukti apapun.
“Setelah kita geledah ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu kurang lebih 0.30 gram dan 1 (satu) bungkus klip bening berisikan shabu -/+ 0.40 gram , 1 linting narkotika jenis ganja dengan berat 0.61 gram dan satu buah alat hisap sabu,” tambahnya.
Dilakukan interogasi terhadap para pelaku dan saudara ER mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang digunakan tersebut di beli secara berpatungan kepada saudara Priska alias Boy (DPO) yang mana uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu tersebut ditransfer kepada saudara AC (31).
Kemudian sekitar jam 15.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Pandeglang bertempat di warung kopi yang beralamat di Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang, Banten. Tepat di jalan Pasar Timur Pandeglang, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Prov. Banten saudara AC (31) berhasil ditangkap.
Akibat perbuatannya, para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau dipidana denda paling sedikit 1 miliyar paling banyak 10 milyar. (Red)
















