Polres Jeneponto Resmi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan Diantaranya Oknum Kepala Desa di Rumbia

Faktual.net, Jeneponto, Sulawesi Selatan – Kepolisian Resort Jeneponto Resmi menetapkan 3 orang tersangka di antaranya salah satu Oknum Kepala Desa yang menjabat di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. 24/03/2020.

 

Oknum Kepala Desa Ujung Bulu inisial MS kini resmi Tersangka dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan terhadap Lel. Muhammad warga Kabupaten Gowa.

 

Ditetapkannya sebagai tersangka sesuai surat A4 dengan Nomor : B / 08 / III / RES. 1.6 / 2021 / RESKRIM, Perihal :  Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

foto istmewa, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan

 

Berdasarkan Rujukan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia, Laporan ke sentra pelayanan kepolisian resort Jeneponto Nomor : LP / B / 49 / III / RES. 1.6. /2021 / SULSEL / RES JENEPONTO, tanggal 12 februari 2022, tentang terjadinya tindak pidana penganiayaan. Perkap nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana dan Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan  (SP2HP) A3 dengan nomor. B/17/ III/ RES. 1.6/ 2021/RESKRIM tanggal 12 Maret 2021.

Baca Juga :  Terjun Langsung Ke Lapangan, Babinsa Koramil Udanawu Cek Harga Sembako Di Wilayah Binaannya

 

Pada tanggal 22 Maret 2021 dengan rekomendasi gelar perkara sebagai berikut maka ditetapkan saudara Ansar alias Hamzah bin Salim (Kepala Dusun Balewang), saudara Kamarudin alias Maro Kasirang dan saudara Mansyur di Muhammad (Kepala Desa Ujung Bulu) sebagai tersangka dan di jerat dengan pasal 170 sub 351.

Baca Juga :  Ketua PPP Sultra ASR Target 10 Kursi di Pemilu 2024

 

Sementara itu kasus Pidana pengeroyokan itu  berawal dari adanya laporan keluarga Korban ke Polisi awal Februari 2021 terkait kasus Pengeroyokan yang dilakukan oleh kepala Desa Ujung Bulu Bersama Kepala Dusun dan warganya  hingga mengakibatkan korban Luka dalam dan Cacat seumur Hidup.

 

Reporter : Enhal Abidin Penakluk Daeng Rate

Tanggapi Berita Ini