faktual.net, SERANG – Dua pencuri besi pembatas jalan NN dan MD berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Serang Polda Banten. Kamis (2/2/2023).
Kedua tersangka NN dan MD merupakan warga Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang-Banten.
Kedua pelaku diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang usai mendapat laporan dari Dishub Banten atas hilangnya pembatas jalan di wilayah Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat sedang melakukan aksinya oleh Personel Polsek Pontang saat sedang melakukan Patroli rutin.
“Kedua tersangka ditangkap saat melakukan aksinya oleh petugas Patroli,” kata AKP Dedi Mirza, Jum’at (3/2/2023).
Lanjut Dedi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil suzuki Futura, warna hitam, Nopol B-9676-JZC, 1 buah gas oksigen ukuran 20 Kg, 1 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg, 1 buah palu, 1 buah linggis, 1 buah selang regulator gas warna merah-hijau dan 1 buah rompi proyek warna oranye beserta tali rompi.
Masih kata Dedi, kedua pelaku saat melakukan aksi pencurian menggunakan sarana mobil pick-up suzuki Futura Nopol B 9676 JZC.
Keduanya berpura-pura sebagai pekerja yang sedang memperbaiki besi pembatas jalan dengan memakai rompi pekerja proyek, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.
“Saat kondisi sepi, pelaku memotong besi pembatas jalan dengan menggunakan alat las pemotong. Namun saat dinaikkan ke atas mobil pick-up, keduanya diketahui petugas Patroli. Saat ditanya ternyata keduanya bukan sedang memperbaiki pembatas jalan namun sedang melakukan aksi pencurian,” tandasnya.
Kedua pelaku sudah kita amankan dan keduanya kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. (Red)
















