Example floating
Example floating
Berita

Polisi Hamparan Perak, Sikat 3 Pelaku Pembobol Rumah

×

Polisi Hamparan Perak, Sikat 3 Pelaku Pembobol Rumah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.netHamparan Perak – Aksi 3 orang pelaku pencurian dan pembobolan rumah di Dusun III Desa Klambir Kecamatan Hamparan Perak di sikat unit reskrim Polsek hamparan perak.

Penangkapan 3 orang pelaku diduga pencuan dan pembakaran rumah yang kerab beraksi di seputaran hamparan Perak, di Dusun III Desa Klambir Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Jumat (26/5/2023). sekitar pukul 15.00 WIB.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Berdasarkan 2 orang laporan korban Ibnu Salman pada senin, 22 Mei 2023 lalu, dengan nomor : LP / B /120/IV/2023/Polsek H.Perak/Polres Pel. Belawan / Poldasu dan Laporan korban Ilham dengan Rabu 24 Mei 2023: LP / B / 121/ V/ 2023/Polsek H.Perak / Polres Pel. Belawan / Poldasu.

Tim unit Reskrim Polsek Hamparan perak mendapatkan informasi tentang keberadaan 3 orang pria.

Diduga pelaku yang sering melakukan pembongkaran rumah dan pencurian di wilayah Desa Klambir dan sekitarnya.

Keberadaan komplotan spesial pencurian tersebut tim yang dipimpin oleh Plh Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak IPTU Yosaffat Adi,S.Pd dan Panit Reskrim IPDA M. Asnol Hadi beserta Tim langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung melakukan penangkapan di Dusun III Desa Klambir.

Baca Juga :  Dapur SPPG Pecalungan 2 Dikepung Masalah: Dekat Kandang, Lalat Masuk, Risiko Kontaminasi Mengintai

3 orang pelaku berinisial Menan (31), warga Gg. Bilal Dusun 6 Desa Hamparan Perak, Utama Sahara (22), warga Dusun V Desa Klambir Kecamatan Hamparan Perak dan Jumatul Aini (48) ,warga Dusun IV Desa Klambir Kecamatan Hamparan Perak. Barang bukti yang diamankan 1 ekor Kambing Domba.

Selanjutnya dilakukan introgasi singkat di TKP didapati bahwasanya benar pelaku merupakan spesialis pencurian di wilayah Desa Klambir dan sekitarnya.

“Tim langsung membawa Tersangka ke Mapolsek Hamparan Perak untuk di lakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutup IPDA Yossafat.

Pelaku disangkakan pasal tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana. (RI-1)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit