Berita  

Polda Banten Tetapkan 14 Demonstran Tolak Omnibus Law Tersangka, Satu Ditahan

Faktual.net, Serang, – Polda Banten tersangkakan kepada 14 massa aksi yang ikut dalam aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung bentrok. Kejadian bentrokan itu terjadi pada tanggal 6 Oktober 2020 di depan kampus UIN SMH Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, demo yang berujung anarkis itu terjadi pukul 18:55 WIB.

Awalnya, Polda Banten mengamankan 14 orang pelaku yang besama-sama melakukan upaya unjukrasa secara anarkis yang berujung terjadinya dua orang luka.

Dari 14 yang diamankan, kata Edy, berdasarkan penyelidikan, pemeriksaan dan alat bukti cukup. Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka yang telah memenuhi unsur dalam melakukan pidana. Satu di antaranya dilakukan penahanan.

“Dari 14 tersangka, satu ditetapkan tersangka. Untuk modus operandi dengan peran dan usia masing-masing,” katanya saat press conference di Mapolda Banten, Kamis (8/10/2020).

Ia menuturkan, berkas pertama terhadap OA (22) mahasiswa STIE Alkhariah. Peranan melempari petugas dengan batu, botol aqua dan traffic count. Disangka dengan pasal 212 ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Baca Juga :  Tim Dosen Teknik Sipil Polinef Beri Edukasi Perancangan Beton Normal untuk Pekerja Konstruksi

“Berkas kedua BM (18), mahasiswa dengan peran melempari petugas dengan batu yang mengakibatkan orang lain terluka. Salah satunya bapak Aminudin. Ini dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara penjara 5 tahun. Dengan tersangka dilakukan penahanan,” terangnya.

Berkas ketiga, dengan delapan tersangka berinisial MN, RN, DR, NA, AK, FS, MZ, FF. Ke delapan tersangka berperan berkerumun, membuat onar dan tidak pergi setelah diperintah selama tiga kali oleh APH. Atas kuasa yang berwenang dikenakan pasal 218 KUHP ancaman 4 bulan penjara.

Berkas ke empat sebanyak 4 orang dengan usia16 sampai 17 tahun. Di antaranya RR, MIM, MFR , MM dengan peran melempari petugas batu serta berkerumun tidak pergi setelah diperintah selama tiga kali oleh petugas.
Ini disangka dengan UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

Ia menjelaskan, BM dilakukan penahanan langsung lantaran pidananya 5 tahun. Sementara, 13 tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara.

Baca Juga :  DPP/DPW LSM ABRI Riau Geruduk Markas Besar Mabes Polri

Namun untuk 13 tersangka ini, tetap dilakukan proses hukum sampai ke tingkat pengadilan dengan dikenakan wajib lapor. Serta telah dikembalikan kepada orangtua dan civitas akademi agar dilakukan pembinaan.

Berkas telah dilakukan alat visum, berkas sita dan pemeriksaan lainnya. Berkas perkara telah dikirim SPDP ke kejaksaan,” jelasnya.

Dari 14 tersangka ini, 4 orang merupakan pelajar SMA, mahasiswa 8 orang dan 2 orang pedagang. Peran di lokasi kejadian, ikut melakukan pelemparan kepada petugas yang berusaha melakukan himbauan karena batas waktu ditentukan sudah habis.

“14 tersangka ini mengikuti dari awal, ini tingkatkan ke penyidikan. Untuk saat ini kami belum menemukan orang suruhan. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tukasnya.

Reporter : Oman.

Tanggapi Berita Ini