Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Plt Kadis Pendidikan Jeneponto Tanggapi Polemik Penilaian Kinerja Guru di SDN 27 Binamu

×

Plt Kadis Pendidikan Jeneponto Tanggapi Polemik Penilaian Kinerja Guru di SDN 27 Binamu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Jeneponto – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, Basri, menanggapi polemik penilaian kinerja guru di UPT SD Negeri 27 Binamu yang sebelumnya dipersoalkan sejumlah guru karena dinilai tidak objektif. (02/02/2026)

Basri menegaskan bahwa secara aturan, penilaian kinerja guru merupakan hak prerogatif kepala sekolah selaku pejabat penilai.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Penilaian kinerja itu memang hak prerogatifnya kepala sekolah,” ujar Basri saat dikonfirmasi media.

Meski demikian, Basri menegaskan bahwa penilaian kinerja tetap dapat direvisi apabila ditemukan kekeliruan dalam proses penilaian.

“Bisa direvisi, kan bisa jadi juga kepala sekolahnya salah ketik,” jelasnya.

Terkait kendala teknis apabila penilaian telah terkirim dan tidak dapat diubah melalui akun kepala sekolah, Basri menyebut masih ada jalur administratif lanjutan yang bisa ditempuh.

“Kalau kepala sekolah mau perbaiki dan sudah tidak bisa melalui akun, bisa menghadap ke BKN,” katanya.

Baca Juga :  Muh.Kasim Sila Pimpin Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Ari Paletteri: Beliau Tahu Apa yang Diinginkan Masyarakat

Lebih lanjut, Basri menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan secara dialog dan musyawarah, dengan mempertemukan pihak-pihak terkait.

“Untuk mengekspresikan persoalan ini, kalau bisa sebaiknya pertemukan saja. Suruh datang gurunya, baru panggil kepseknya, bilang bagaimana solusinya,” ujarnya.

Pernyataan Plt Kadis Pendidikan ini mempertegas bahwa meskipun penilaian kinerja merupakan kewenangan kepala sekolah, mekanisme koreksi dan penyelesaian tetap terbuka, terutama jika penilaian tersebut berdampak pada hak dan karier ASN.

Sebelumnya, empat guru di SDN 27 Binamu menyatakan keberatan atas penilaian kinerja tahun 2025 yang menetapkan predikat “Kurang”, meskipun proses pembelajaran dinilai berjalan normal. Polemik ini kini memasuki tahap klarifikasi lanjutan setelah kepala sekolah menyatakan kesediaannya untuk melakukan revisi.

Redaksi akan terus memantau perkembangan penyelesaian kasus ini dan membuka ruang klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Reporter : Syadir Ali

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit