Faktual.net, Serang – Pj Kepala Desa Citerep, Sudarman, memberikan tanggapan atas Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Hal itu disampaikannya di Kantor Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, banten. Kamis (7/8/2025).
Kata Sudarman, keputusan itu sangat mendadak. Ketika desa sedang menjalankan tugas yang kurang lebih selama setahun itu, tiba-tiba ada edaran tersebut. Tapi hal itu adalah konsekuensi dari sebuah jabatan.
“Kita aparat pemerintah, ketika telah ada ketentuan dari yang lebih tinggi berarti amanat itu harus kita jalankan,” kata Sudarman.
Untuk di tingkat Kabupaten Serang, masih Sudarman, dia mengatakan bahwa dia telah melakukan konfirmasi ke DPMD. Bahwa ada kegiatan zoom meeting yang membahas tentang edaran tersebut antara Kementerian Dalam dengan DPMD se-Indonesia.
“Saya sampai dengan hari ini belum mendapatkan hasil zoom meeting itu dan keputusannya seperti apa, tapi kalau merujuk kepada surat edaran itu, bunyinya selambat-lambatnya di minggu kedua DPMD melakukan pendataan. dan selambat-lambatnya minggu keempat bulan Agustus 2025, Pengukuhan Kepala Desa yang lama,” ucap Sudarman.
Berarti, lanjut Sudarman, secara penjabaran dari isi surat edaran itu adalah Pj Kepala Desa berakhir sampai dengan 31 Agustus 2025, tergantung juga Bupati Serang kapan akan mengadakan Pengukuhan.
“Hal itu adalah konsekuensi dari sebuah jabatan, dan saya pun tidak pernah mengeluh bahkan tidak kecewa dengan apa yang telah tercantum dalam surat edaran itu,” tegas Sudarman.
Namun, dengan adanya surat edaran tersebut, ada sebagian dari masyarakat merasa kecewa. Kecewa dalam arti masyarakat sudah merasa nyaman dengan pj Kades dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pj.
“Ada beberapa dari program Desa yang sudah saya jalankan, dan sudah rencanakan hingga menunggu realisasi saja,” tambah Sudarman.
Mudah-mudahan, harap Sudarman, Kades yang akan dikukuhkan kembali itu dapat meneruskan kembali apa yang telah direncanakan oleh Pj Kades Citerep, bahkan bisa lebih dari sebelumnya.
Menanggapi isu yang beredar di masyarakat tentang isteri dari Pj Kades Citerep akan mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Kades di Desa Citerep ? Sudarman juga memberikan penjelasan.
Kalau wacana atau isu seperti itu, ulas Sudarman, belum ada perniatan untuk melangkah atau melanjutkan ke tahap itu. Namun, ada beberapa warga saja yang meminta supaya isteri dari Pj Kades ikut dalam kontestasi Pilkades di Desa Citerep.
“Yang namanya permintaan, itu adalah hak mereka sebagai warga. Tapi dalam konteks meneruskan hingga pencalonan itu belum ada bahkan tidak sampai kesitu,” tegasnya.
“Iya itu tadi, karena ada sebagian yang merasa nyaman, dan akhirnya meminta untuk melanjutkan kepemimpinannya,” tutup Sudarman.













