Example floating
Example floating
BeritaEdukasiHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahan

Pimpinan Irbanko Jakarta Utara Akan Tindak Pegawainya Dan Pejabat Walkot Jakut Yang Sepelekan Aturan

×

Pimpinan Irbanko Jakarta Utara Akan Tindak Pegawainya Dan Pejabat Walkot Jakut Yang Sepelekan Aturan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Jakarta – Pimpinan Inspektur Pembantu Kota (irbanko) kota Administrasi Jakarta Utara Dannu Yudianto, Kamis(11/4), dikantornya menyatakan dengan tegas akan menindaklanjuti Laporan dari berbagai kalangan dengan mengkaji serta menyelidiki kebenaran Laporan atau Informasi bahkan Berita dari media atau pers.

“Kami akan tampung semua informasi atau laporan yang kami terima, walau dengan proses yang membutuhkan waktu, karena banyaknya Laporan tersebut,” Ucapnya.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dannu juga dengan Tegas mengatakan akan memproses hingga ke Aparat Penegak Hukum (aph) jika Jajarannya dan bahkan Pegawai SKPD dan UKPD Kota Administrasi Jakarta Utara yang Terbukti Bersalah Melakukan Pungli dan Melawan Hukum, hingga Pemberhentian Tidak Hormat dari PNS atau ASN.

“Tugas kami selain Pengawas juga pembina bang, informasi atau pelaporan yang masuk akan diproses sesuai mekanismenya,” Katanya

“Dan saya tegaskan akan tindak Tegas yang melawan Hukum hingga ke APH sampai Pemecatan sebagai PNS atau ASN,” Lanjut Dannu Yudianto.

Baca Juga :  Pendamping Sosial Kemensos Verifikasi Komitmen Pendidikan Penerima Bansos di Kecamatan Bontolempangan

Pernyataan Tindakan Tegas Pimpinan Irbanko Jakarta Utara Dannu Yudianto mendapatkan Respon dan Apresiasi dari Praktisi Hukum Firman, SH dari kantor Advokat FIT LAW FIRM & PARTNERS, Jumat (11/4),

1. Pernyataan lisan bisa jadi pedoman bisa juga tidak, namun tidak bisa jadi dasar hukum.

2. Jika ASN atau PNS melawan hukum, disebut melawan hukum, bisa didalilkan perbuatan pidana atau perdata dan atau melanggar aturan tentang PNS.

3. Untuk proses pemecatan tentu ada prosedurnya, tidak boleh sewenang-wenang dan ada bukti-bukti kuat tindak perbuatan apa yang telah dilakukannya.

4. Kalau ada perbuatan melawan hanya sifatnya pelanggaran sanksinya administratif, yaitu teguran atau SP 1 atau SP.2,dan selanjutnya.(zul)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit