Example floating
Example floating
Hukum

Mark-Up dan Rekayasa Spesifikasi: Begini Celah Sistem Pengadaan BGN Dieksploitasi Tersangka Korupsi Motor Listrik

×

Mark-Up dan Rekayasa Spesifikasi: Begini Celah Sistem Pengadaan BGN Dieksploitasi Tersangka Korupsi Motor Listrik

Sebarkan artikel ini
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi saat konfrensi pers, pada Jumat, 12/6/2026
Example 468x60

faktual.net, Jakarta. Penetapan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andrew Mulyono, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan semata soal suap atau mark-up biasa. Kejaksaan Agung (Kejagung) justru menyoroti satu hal yang lebih sistemik: bagaimana proses pengadaan sejak hulu direkayasa untuk menguntungkan satu vendor yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa kasus ini bukan hanya tentang penggelembungan harga per unit motor listrik, tetapi juga tentang pengkondisian dokumen teknis yang dilakukan jauh sebelum tender dimulai.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Tersangka AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga (mark-up) dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia. Yang lebih penting, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

Pernyataan ini membuka tabir bahwa modus operandi yang digunakan tidak sederhana. Sejak Februari 2025, Andrew yang saat itu menjabat sebagai komisaris PT YAT perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik telah aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum proses pengadaan dimulai. Padahal, menurut penyidik, PT YAT saat itu belum memiliki dealer atau bengkel aktif.

Akuisisi Perusahaan untuk Memenuhi Syarat Formal

Kejagung juga mengungkap strategi lain: ketika PT YAT dinilai tidak memenuhi syarat sebagai vendor, Andrew bekerja sama dengan inisial AA untuk mengakuisisi PT ASE. Langkah ini diduga dilakukan semata-mata agar perusahaan yang dikendalikannya bisa masuk sebagai peserta pengadaan yang “eligible” secara administratif, meskipun substansi kemampuan teknis dipertanyakan.

Modus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam pengadaan barang di lembaga publik kerap memanfaatkan kelemahan verifikasi kualifikasi vendor. Dengan mengakuisisi perusahaan yang sudah memiliki legalitas, tersangka bisa menyamarkan ketidakmampuan perusahaan aslinya.

Baca Juga :  Kasus Mandek 50 Hari, Kuasa Hukum Korban Datangi Polres Kolaka

Pembayaran Penuh Sebelum Barang Sesuai Spesifikasi

Bagian paling krusial dari kasus ini adalah pembayaran. Syarief menjelaskan bahwa Andrew mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan motor listrik tersebut, berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi. Dalam dokumen itu, perakitan motor listrik dinyatakan selesai dan sesuai spesifikasi.

Faktanya, penyidik menemukan bahwa harga dan spesifikasi motor listrik tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN. Artinya, negara sudah membayar lunas untuk barang yang belum layak atau bahkan tidak sesuai fungsi.

“Ini bukan sekadar mark-up harga, tetapi rekayasa mutu dan kesesuaian barang. Korupsi terjadi sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima fiktif,” kata sumber pengamat hukum yang enggan disebut namanya.

Ancaman Hukuman dan Celah Sistem yang Harus Ditutup

Tersangka Andrew Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan, yang mengindikasikan adanya dokumen-dokumen palsu yang dijadikan dasar pembayaran. Saat ini ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini membuka kembali diskusi tentang lemahnya pengawasan dalam proses pengadaan barang di badan publik, terutama untuk program berskala besar seperti MBG. Celah seperti pengkondisian HPS dan KAK, pembayaran penuh tanpa verifikasi fisik barang yang memadai, serta legalisasi vendor melalui akuisisi perusahaan, adalah risiko sistemik yang harus segera diperbaiki.

Kejagung mengisyaratkan bahwa penyidikan akan terus berkembang, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dari pihak BGN yang membantu pengkondisian dokumen teknis. (red)

(Sumber: Konferensi pers Kejagung, 12 Juni 2026) 

Tanggapi Berita Ini