Faktual. Net, Tidore. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan menilai proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang berlangsung di Kota Tidore Kepulauan berjalan secara demokratis aman, lancar dan sukses.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Bahrudin Tosofu mengatakan bahwa selama proses pemilu berlangsung, pihaknya tidak menemukan indikasi kasus money politik atau indikasi menggerakan ASN maupun kepala desa yang Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).
Meskipun ada beberapa oknum ASN yang telah melakukan pelanggaran politik, namun persoalan tersebut merepukan keterlibatan secara personal, sehingga kasus tersebut telah diproses melalui Bawaslu dan direkomendasikan ke KASN untuk ditindaklanjuti.
Sementara terkait dengan keterlibatan Kepala Desa, Bahrudin menjelaskan bahwa juga terdapat indikasi keterlibatan, misalnya kasus yang terjadi pada Kepala Desa Lifofa dan Kepala Desa Gita, namun kasus itu setelah diproses telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur.
“Kalau soal keterlibatan ASN dan Kepala Desa secara Massif mungkin tidak ada, tetapi kalau secara personal ada. Jadi kasusnya lebih kepada soal pelanggaran netralitas ASN namun itu bersifat personal. Dan saat ini dari KASN sudah mengeluarkan lima rekomendasi untuk diberikan sanksi,” ungkapnya saat ditemui sejumlah awak media di Kantor KPU Kota Tikep, pada Senin, (21/12/20)
Sementara terkait dengan Kasus Dugaan Money Politik, Kata Bahrudin selama Pemilihan Kepala Daerah Kota Tikep pada tahun 2020 ini berlangsung mulai dari awal hingga akhir tidak ada satupun kasus yang mengarah kepada indikasi money politik.
“Sepanjang proses ini berlangsung tidak ada kasus money politik di wilayah kerja Bawaslu Kota Tikep, begitu juga dengan indikasi keterlibatan ASN dan Kepala Desa yang TSM juga tidak ada,” tandasnya.
Olehnya itu, menyikapi terkait dengan Gugatan yang disampaikan Pasangan Calon Nomor 3 yakni Salahudin Adrias dan Muhammad Djabir Taha alias SALAMAT, lelaki yang akrab disapa Kudin itu menjelaskan bahwa sejauh ini Bawaslu tidak pernah mengeluarkan Rekomendasi atau edaran ke MK. sehingga informasi yang beredar bahwa Bawaslu telah mengeluarkan edaran ke MK, sesungguhnya itu tidak benar.
“Soal gugatan di MK, kami dari Bawaslu tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau edaran ke MK. namun siapapun berhak melakukan Gugatan di MK, dan bawaslu hanya bisa memberikan keterangan tertulis sesuai dengan pokok gugatan yang disampaikan oleh Paslon yang merasa dirugikan,” jelasnya.
Reporter : Aswan Samsudin