Example floating
Example floating
Berita

Personel Ditlantas Latihan Menembak Menindaklanjuti Perintah Kapolda Banten

×

Personel Ditlantas Latihan Menembak Menindaklanjuti Perintah Kapolda Banten

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Serang – Pasca Kapolda Banten Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto menginstruksikan jajarannya untuk tidak ragu menggunakan senjata api dalam melindungi masyarakat, personel Ditlantas Polda Banten memanfaatkan waktu weekend untuk latihan menembak di Lapangan Tembak Polda Banten pada Jumat (10/12/2021).

“Implementasikan perintah Kapolda Banten, hari ini kami gunakan waktu untuk latihan menembak,” kata Dirlantas Polda Banten Kbp Rudi Purnomo.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Latihan menembak personel Ditlantas Polda Banten diawali oleh pengecekan senpi masing-masing personel dan merefresh kembali teknik-teknik dalam menembak.

“Kami remind kembali personel untuk memahami teknik gunakan senpi dan spesifikasi senpi masing-masing,” kata Rudi.

Kasat PJR Ditlantas Polda Banten,
Kompol Kemas Natanegara mengingatkan personel untuk tidak ragu menggunakan senpi saat bertugas ketika berhadapan dengan ancaman terhadap keselamatan jiwa masyarakat termasuk terhadap personel sendiri.

Baca Juga :  Anggaran KDMP Rp3 Miliar Jadi Sorotan, Selisih Nilai Pembangunan dan Minimnya Transparansi Dipertanyakan

“Penggunaan senpi agar sesuai dengan nesesitasnya, untuk melindungi keselamatan masyarakat dari ancaman terhadap jiwa,” kata Kemas.

Kapolda Banten pada Senin (06/12) lalu menyampaikan agar personel memprioritaskan keselamatan masyarakat dalam pelaksanaan tugas, harus berani dan tegas dalam menghadapi berandal jalanan dan pelaku street crime yang meresahkan dan mengancam jiwa masyarakat.

“Sesuai Pasal 50 KUHP, personel yang melaksanakan ketentuan undang undang, tidak dapat dipidana. Selama penggunaan senpi sesuai dengan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM, jangan ragu untuk bertindak tegas,” kata Rudy.

Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang undang, tidak boleh dipidana. (Red)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit