Example floating
Headline

Pernyataan Sikap Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) tentang Pencabutan Izin Perhutanan 28 Perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

×

Pernyataan Sikap Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) tentang Pencabutan Izin Perhutanan 28 Perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

Sebarkan artikel ini

Faktual.net – Jakarta Pusat, DKI Jakarta – Kamis (22/1/2026) – Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Tugas tersebut berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, di mana sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati dunia.

Pada Senin (19/01/2026), Presiden Prabowo mencabut izin operasional 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan rincian sebagai berikut:

– Aceh: Luas kawasan 110.275 hektare, meliputi PT Aceh Nusa Indrapuri (97.905 hektare), PT Rimba Timur Sentosa (6.250 hektare), dan PT Rimba Wawasan Permai (6.120 hektare).
– Sumatera Barat: Luas kawasan 191.038 hektare, meliputi PT Minas Pagai Lumber (78.000 hektare), PT Biomass Andalan Energi (19.875 hektare), PT Bukit Raya Mudisa (28.617 hektare), PT Dhara Silva Lestari (15.357 hektare), PT Sukses Jaya Wood (1.584 hektare), dan PT Salaki Summa Sejahtera (47.605 hektare).
– Sumatera Utara: Luas kawasan 709.678 hektare, meliputi PT Anugerah Rimba Makmur (49.629 hektare), PT Barumun Raya Padang Langkat (14.800 hektare), PT Gunung Raya Utama Timber (106.930 hektare), PT Hutan Barumun Perkasa (11.845 hektare), PT Multi Sibolga Timber (28.670 hektare), PT Panei Lika Sejahtera (12.264 hektare), PT Putra Lika Perkasa (10.000 hektare), PT Sinar Belantara Indah (5.197 hektare), PT Sumatera Riang Lestari (173.971 hektare), PT Sumatera Sylva Lestari (42.530 hektare), PT Tanaman Industri Lestari Simalungun (2.786 hektare), PT Teluk Nauli (83.143 hektare), dan PT Toba Pulp Lestari Tbk (167.912 hektare).

Keputusan tersebut dipandang sebagai langkah penting dan strategis dalam melindungi kehidupan, lingkungan hidup, serta martabat manusia. Berikut adalah sikap PGI terkait hal tersebut:

1. PGI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintahan Presiden Prabowo atas langkah tegas mencabut izin operasional sejumlah perusahaan yang terbukti atau terindikasi merusak kawasan hutan. Keputusan ini menjadi langkah penting untuk memulihkan ekosistem nasional dan melindungi masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup di bawah bayang-bayang kerusakan lingkungan.
2. PGI berharap audit lingkungan yang menjadi dasar pencabutan izin dapat ditindaklanjuti dengan proses hukum yang tegas jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana maupun perdata. Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat dan menjaga keberlanjutan alam ciptaan Tuhan.
3. PGI menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja yang terdampak penutupan perusahaan. Pemerintah diharapkan memastikan adanya tunjangan dan skema transisi yang layak agar pekerja dapat melanjutkan kehidupan dengan bermartabat dan tidak menjadi korban baru dari proses pemulihan lingkungan.
4. Mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada gereja-gereja di Sumatera Utara, lembaga ekumenis dan lintas iman, kelompok masyarakat adat, serta Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis yang terus berjuang bersama masyarakat dalam mewujudkan keadilan ekologis.
5. Mengajak seluruh umat beriman untuk berdiri bersama para korban bencana ekologis, khususnya masyarakat di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, serta saling menolong dalam menanggung beban penderitaan mereka.
6. Mengajak gereja-gereja di Indonesia untuk terus mengedukasi umat tentang panggilan iman dalam menjaga ciptaan serta mendukung gerakan masyarakat sipil dalam advokasi lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat.

Baca Juga :  Diduga Jual Jalur Khusus Bintara Polri, Rp743 Juta Diserahkan! Nama Jaringan Kombes Disebut, Polda Sulsel Ditantang Bongkar Kasus

Kiranya keputusan pemerintah ini menjadi bagian dari panggilan pertobatan ekologis bangsa Indonesia dalam rangka menjaga keadilan dan keutuhan ciptaan. PGI terus berdiri bersama pemerintah dan masyarakat dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Kami percaya bahwa Allah menciptakan bumi untuk didiami dengan damai, bukan untuk dirusak (Yesaya 45:18). (Red/JS)

 

Tanggapi Berita Ini