faktual.net, Jakarta – Perjanjian telah dinyatakan dan terjadi kesepakatan atau persetujuan antara kedua belah pihak, yaitu, pengusaha kosmetik Marten Wahyudi Wibowo (MW) dari CV.Azurite Alodia Lasting (sebagai Pembeli), dengan Johanes Harry Tuwaidan (JHT) dari PT.Buana Prima Kharisma Jaya (sebagai pihak penjual) terkait Mesin Produksi. Dalam tahap proses jual beli produk mesin kosmetik tersebut terjadi Pelaporan Tindak Pidana Penggelapan dan penipuan.
JHT dilaporkan pengusaha kosmetik Marten Wahyudi Wibowo (MW), atas dugaan penggelapan dan penipuan di Wilayah Hukum Polres Jakarta Utara pada 12 September 2024 dan Hasil Penyidikan JHT Ditetapkan dari Saksi jadi Tersangka dengan Pasal Tindak Pidana Penipuan serta Penggelapan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, yang terjadi di Jalan Kelapa Nias Raya PA-3/5 t 001/RW 014 , Pegangsaan Dia Kelapa Gading Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofyan Gaza dalam dakwaannya menyatakan, Kasus tersebut berawal JHT mengerjakan proyek pembangunan pabrik dan mesin produksi kosmetik sebagimana dalam surat penawaran nomor ref: 130000015/BPKJ/II/2021pada tanggal 2 Februari 2021 yang ditanda tangani oleh JHT dengan nilai Rp 6.088.000.000,-(enam miliar delapan puluh delapan juta rupiah) yang berisi spek dan rincian harga barang untuk saksi Marten Wahyudi Wibowo selaku pemilik CV.Azurite Alodia Lasting yang beralamat di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kemudian Martin mengajukan permohonan diskon 15 % dan pengajuan itu dikabulkan oleh JHT, sehingga nilai jual barang tersebut menjadi Rp 5.174.800.000,-(lima miliar seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), belum terhitung PPN, dan karena keduanya sepakat dengan diskon tersebut maka terjadilah pembayaran.
Pembayaran pertama 50% DP setelah SPK/PO kemudian pembayaran kedua 40% bahwa mesin siap kirim sedangkan 10% setelah Tes dan Commisioning kemudian pada tanggal 16 April 2021 kedua belah pihak menanda tangani surat kerja sama tersebut .
Karena saksi Martin Wahyudi Wibowo telah menyetujui selaku pembeli kemudian saksi melakukan pembayaran 90% dengan rincian 1.tanggal 23 april 2021 saksi membayar Rp 2.587.400,000,-(dua miliar lima ratus delapan tujuh juta empat ratus ribu rupiah untuk mesin produksi, 2. pada tanggal 16 Agustus 2021 saksi membayar Rp 2 000.000.000 (dua miliar rupiah), 3. tanggal 19 Agustus 2021 saksi membayar Rp 69. 920.000,-(enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua ribu rupiah) pembayaran mesin -mesin produksi 4. Tanggal 17 November 2021 saksi membayar Rp 206.992.000 (dua ratus enam juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) namun saksi korban beralasan bahwa setelah pembayaran mesin produksi kosmetik tersebut terlambat pengirimannya tidak sesuai yang dijanjikan.
Martin membandingkan Mesin produksi kosmetik yang sudah disepakati bersama merasa ditipu karena membandingkan dengan harga penjualan di Tokopedia lebih murah, jika ditotalkan perbedaan Tokopedia dengan terdakwa selisih Rp 1.55 000.000 (satu miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) dengan perbedaan harga dengan toko Pedia tersebut maka JPU merincikan kerugian yang diderita oleh saksi pelapor sebesar selisih yang diduga ada ditokopedia.(zul)