Faktual.Net, Kendari, Sultra — Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ke-59, Pemerintah Pemprov Sultra mengeluarkan surat edaran terkait larangan untuk penerbangkan drone atau sejenisnya pada tanggal 26-27 April 2023.
Rangkaian acara HUT Sultra ke-59 yang akan dilaksanakan demi memeriahkan kegiatan ini, salah satunya yaitu pertunjukan atraksi udara oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) Pangkalan Halu Oleo.
Demi kelangsungan pertunjukan atraksi udara agar berjalan lebih baik, maka ada larangan penggunaan Drone dan sejenisnya guna mengantisipasi gangguan lalu lintas penerbangan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemprov Sultra Nomor 400.14.1.1/2224, tentang Penyampaian larangan menggunakan drone dan sejenisnya pada tanggal 26-27 April 2023.
“Sehubungan dengan hal tesebut, demi kelancaran dan suksesnya acara di maksud, dengan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Sultra untuk tidak menggunakan drone atau sejenisnya,” ucap dalam surat tertulisnya Sekda Sultra Asrun Lio.
Demi kelancaran pertunjukan tersebut maka masyarakat Sultra diminta untuk tidak menerbangkan sesuatu yang dapat menggangu lintas penerbangan, sistem komunikasih dan sistem navigasi pada pesawat.
Reporter : Nuzul.
Editor : Kariadi















