Faktual.Net, Gowa, Sulsel – Guna mempercepat dan mendapatkan titik terang penyidikan kasus laka lantas siang ini, penyidik laka Sat Lantas Polres Gowa Briptu Teguh Dwi utomo melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi laka lantas bertempat di Komplex Hasanuddin Jalan Tumanurung Raya Kelurahan Pandang Pandang Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa, Senin 31 Mei 2021 sekitar pukul 11.00 Wita.
Dalam pemeriksaan Saksi tersebut Briptu Teguh Dwi Utomo menerangkan bahwa “Siang ini kami melakukan pemeriksaan Saksi An. Zaldi Anggriawan Azhari atas kejadian laka lantas yang terjadi pada hari sabtu tanggal 22 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 Wita TKP jalan Tumanurung Raya Kelurahan Pandang Pandang Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa sesuai dengan LP : 516.132/V/2021 / Sulsel /Res.Gowa/ Lantas. Yang mengakibatkan kedua pengendara yang terlibat kecelakaan mengalami luka luka.
Dalam kunjungan tersebut, Briptu Teguh Dwi Utomo berharap saksi dapat memberikan keterangan yang sebenar benarnya sesuai saksi lihat pada saat kejadian kecelakaan tersebut guna mempercepat proses penyidikan kasus laka lantas tersebut.
Di lain tempat Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari SH menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi, saksi korban dan tersangka sangat di butuhkan guna melengkapi berkas perkara sehingga dari keterangan tersebut baik korban maupun keluarga korban dapat kepastian hukum dan dapat mengetahui perkembangan kasus laka lantas tersebut dengan pemberian Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan(SP2HP), tutupnya
Editor: Arif








